Satreskrim Polres Gresik Grebek Tambang Ilegal di Desa Sukorejo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (2/8/2025). Enam orang diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.
Mereka ialah Ali Imron (48 tahun), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang ; inisial AY (25 tahun), operator excavator asal Kabupaten Lamongan; MAM (18 tahun), warga Kenjeran, Kota Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21 tahun) warga Kecamatan Bungah, R (52 tahun), dan ES (58 tahun) warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Selain 6 orang, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya tiga unit dump truk (nomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK) yang digunakan untuk mengangkut tanah tambang, satu unit excavator, surat jalan, buku rekap, dan kunci alat berat.
Saat penggrebekan, pengelola tambang telah mengangkut 51 rit tanah tambang menggunakan 18 truk. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz berkata, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mendatangi lokasi tambang di Desa Sukorejo setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah sampai di lokasi tambang, diduga operasional tambang tidak mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa pemilik tambang yakni AI (Ali Imron) beserta lima saksi lainnya," kata Kasatreskrim Polres Gresik.
Lokasi tambang di Desa Sukorejo sebelumnya dilalukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, M. Syahrul Munir pada Senin (28/7/2025).
Tindakan tersebut dilakukan Ketua DPRD Gresik sebagai langkah mitigasi agar kerusakan lingkungan tidak meluas. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dirinya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya galian c di wilayah Gresik termasuk di Desa Sukorejo.
Saat menuju lokasi galian c di Desa Sukorejo, M. Syahrul Munir merasa kesulitan karena akses jalan sulit dilintasi kendaraan pribadi. Diapun boncengan motor menuju lokasi galian c yang berada di dekat tanggul Sungai Bengawan Solo tersebut.
Saat tiba di lokasi galian c, M. Syahrul Munir terheran terhadap aktivitas tambang galian c yang menggunakan alat berat beserta dump truk untuk pengangkutnya.
“Miris lokasi yang ditambang hanya beberapa meter dari sungai. Terlebih lagi ada tangkis atau tanggul sungai meski penambang mengaku status lahan yang di tambang sertifikat hak milik (SHM),” ujar Syahrul Munir disampaikan kepada wartawan pada Senin (28/7/2025).
Syahrul Munir meminta kepada pihak penambang untuk menghentikan aktivitasnya. Pihak penambang juga diminta untuk mengembalikan lahan yang ditambang seperti sedia kala. (*)
Editor : Bambang Harianto