Kepala Desa Bolo Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman di Desa Bolo

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Desa Bolo
Kantor Desa Bolo
grosir-buah-surabaya

Tudingan bahwa ada proyek siluman atau fiktit yang dialamatkan ke Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dibantah oleh Kepala Desa Bolo, Ihsanul Hakim. Bantahan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Desa Bolo memastikan bahwa seluruh program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai petunjuk teknis (juknis) serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Bolo menegaskan bahwa tidak ada satu pun kegiatan yang ditutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Semua proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah disepakati bersama masyarakat dan tertuang dalam dokumen resmi APBDes.

“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya.

Hakim menyampaikan keprihatinannya atas tindakan pihak yang mengaku sebagai wartawan yang datang ke kantor Desa Bolo. Pria berinisial S tersebut datang ke kantor Desa Bolo bermaksud konfirmasi perihal realisasi Dana Desa.

Namun, konfirmasi dilakukan dengan melontarkan ancaman bernada keras, menghardik Kepala Desa Bolo di hadapan perangkat Desa, serta tidak menunjukkan etika.

“Itu bukan sikap seorang Jurnalis yang menjunjung tingga etika. Dia datang bukan untuk mencari informasi secara berimbang, tetapi justru membuat suasana tidak kondusif. Bahasa tubuh dan tutur katanya mencerminkan intimidasi, bukan wawancara,” jelas Hakim.

Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng citra pers yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

cctv-mojokerto-liem

Terlepas dari itu, Pemerintah Desa Bolo menegaskan bahwa seluruh informasi terkait Dana Desa bersifat terbuka untuk publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan tidak berarti membuka ruang untuk tindakan intimidatif dari pihak manapun.

“Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanah undang-undang, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran,” tegas Hakim.

Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, penggunaan Dana Desa harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan hasil musyawarah bersama. Pemerintah Desa Bolo menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah diawasi secara berlapis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan pihak Kecamatan.

Dari pihak Pemerintah Kecamatan Ujungpangkah, menyatakan bahwa mereka tidak menemukan pelanggaran administratif maupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Bolo. Pembangunan berjalan aktif, sesuai ketentuan, dan tidak ada temuan penyimpangan yang dilaporkan oleh Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya.

Dengan demikian, narasi liar yang menyebut adanya proyek siluman di Desa Bolo dinilai tidak berdasar. Pemerintah Desa Bolo mengajak semua pihak, termasuk awak media, untuk bersikap profesional dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami terbuka untuk siapa pun yang ingin mengakses data. Tapi jangan dibumbui dengan sikap premanisme berkedok jurnalistik. Itu berbahaya dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” pungkas Hakim. (*)