PT Platinum Cemerlang Indonesia Diduga Beli Solar Subsidi Secara Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Truk tangki PT Karisma Petroleum saat mengisi solar di tangki PT Platinum Cemerlang Indonesia
Truk tangki PT Karisma Petroleum saat mengisi solar di tangki PT Platinum Cemerlang Indonesia
grosir-buah-surabaya

Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang ditangani oleh Polres Mojokerto Kota membuka tabir baru tentang siapa saja pihak yang membeli solar bersubsidi dari perusahaan milik tersangka berinsial NBJ, yakni Direktur PT Karisma Petroleum selaku perusahaan transportir BBM. Salah satu pihak yang diungkap Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ialah PT Platinum Cemerlang Indonesia.

Tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ialah inisial NBJ (Direktur PT Karisma Petroleum), AB, dan kawan-kawan (dkk). Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 3 ayat 1 Perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penetapan tersangka sejak 24 Juli 2025.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polres Mojokerto Kota, PT KP (Karisma Petroleum) ini menjual solar bersubsidi ke beberapa perusahaan, salah satunya ke PT PMI (Platinum Cemerlang Indonesia), pabrik bata ringan yang beralamat di Jalan Bandar Kedungmulyo, Dusun Braan, Desa Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang,” kata sumber Lintasperkoro.com, pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Sejumlah penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pernah mendatangi PT Platinum Cemerlang Indonesia pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedatangan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menindaklanjuti keterangan dari para tersangka serta mendapatkan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar.

Saat wartawan mendatangi PT Platinum Cemerlang Indonesia guna mendapatkan keberimbangan informasi, wartawan ditemui oleh Ragil yang mengaku sebagai orang kepercayaan dari PT Platinum Cemerlang Indonesia.

Kepada wartawan, Ragil tidak membantah bahwa informasi adanya jual beli solar bersubsidi dari PT Karisma Petroleum ke PT Platinum Cemerlang Indonesia.

cctv-mojokerto-liem

“Memang benar perusahaan menerima BBM dari PT Karisma Petroleum dan perusahaan memang membeli,” ujar Ragil.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan mendesak agar pihak Polres Mojokerto Kota tidak cuma menetapkan tersangka terhadap penjual BBM subsidi, melainkan juga terhadap pembelinya.

“Ini namanya sindikat. Ada penjual dan pembeli. Pihak Polres Mojokerto Kota harus mengusut tuntas dan menetapkan tersangka semua pihak yang terlibat. Tidak berhenti kepada penjualnya saja yang saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kami akan mengawal kasus ini. Jika perlu, akan kami surati Propram Polda Jawa Timur serta Pertamina supaya kasus penyelewengan BBM subsidi ini dituntaskan,” tegas Aris. (*)