Kasus Pencurian Diselesaikan Dengan Restorative Justice di Polsek Bandung
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung mengamankan seorang perempuan inisial SW (30 tahun), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. SW diduga melakukan tindak pidana pencurian di Toko Amarta masuk Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Senin (4/8/2025).
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Nanang menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pemilik toko mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di dalam toko. Sekitar pkl 13.45 WIB, pemilik toko memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku keluar melalui pintu samping tanpa melalui kasir, sambil membawa sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Sekitar pkl 14.00 WIB, pelaku kembali ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat hendak keluar lagi, pelapor mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Bandung,” ungkap Ipda Nanang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, bumbu dapur, aneka snack, peralatan mandi, buah-buahan, 3 kg cabai, dan 3 kg bawang putih. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan namun,kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah pihak pelapor dan pelaku sepakat berdamai.
“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sesuai prosedur Restorative Justice dengan mempertimbangkan kerugian yang tidak terlalu besar dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak dengan pelapor mencabut laporannya,” pungkas Ipda Nanang. (*fin)
Editor : S. Anwar