Polsek Bandung Tangkap Penjual Arak Bali Tanpa Izin

Reporter : -
Polsek Bandung Tangkap Penjual Arak Bali Tanpa Izin
Pelaku inisial S dan barang bukti

Polsek Bandung jajaran Polres Tulungagung kembali amankan penjual minuman keras (miras) jenis arak bali. Dari pengungkapan itu diamankan pria berinisial S (45 tahun), warga Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Awal mulanya pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, pada saat melakukan operasi peredaran minuman keras (miras) yang dipimpin oleh Kapolsek Bandung, AKP Anwari. Kapolsek Bandung, AKP Anwari dan jajaran berhasil mengamankan miras jenis arak Bali.

Baca Juga: Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Arak Bali Tanpa Izin Edar

Kemudian dilakukan penyitaan berupa minuman keras jenis arak api Bali 3 (tiga) kardus berwarna coklat berisi 50 (lima puluh) botol Arak Bali tutup hitam. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kodim Dompu Gagalkan Penyeludupan 6100 Botol Berisi Arak Bali

Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah Handphone dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan miras.

advertorial

Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Penjual Miras Jenis Arak Tanpa izin

"Untuk Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Jumat (31/01/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar