Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Pencurian Motor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan 4 tersangka. Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian mobil milik warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SPS (34 tahun), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, teridentifikasi dan diketahui menuju wilayah Surabaya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 24 Juli 2025, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pondok Blimbing Indah, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban berinisial HS (60 tahun), warga Pondok Blimbing Indah, kehilangan satu unit mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 beserta 4 buah unit HP/telepon seluler dan 1 buah tablet. Inisial SPS yang merupakan teman HS ini, awalnya mendatangi rumah korban pada pukul 11.30 WIB.
Setelah diketahui korban keluar rumah pada pukul 17.30 WIB, SPS kembali masuk rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Agar aksinya tidak bisa dilacak, SPS mencabut kabel power CCTV, lalu menuju kamar korban dan mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur mobil Peugeot 408 Erafone,Mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013 Nopol N 1283 HF beserta barang curian lainnya berupa 4 buah Handphone menuju arah Surabaya.
“Pada hari Kamis (24/07/2025), tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Sidoarjo,” terang AKBP Oscar, pada Sabtu (9/8/2025).
Untuk kasus kedua yang berhasil diungkap, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka NV (25 tahun) dan SH (41 tahun). Keduanya warga Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian curanmor ini terjadi Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gadang Gang 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Saat itu, kedua tersangka melihat motor Beat nopol N-3508-ABG milik korban inisial SW (41 tahun) yang diparkir stang tidak dikunci. Selanjutnya, motor korban dibawa kabur dengan cara didorong dan plat nopolnya dibuang ke sungai agar tidak terlacak.
Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang buktinya pada Senin (04/08/2025).
Kemudian, kasus ketiga yang berhasil diungkap kasus curanmor yang terjadi di warung kopi depan GOR Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat (01/08/2025) malam.
Kejadian bermula saat tersangka inisial MA (24 tahun) asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, datang ke warung sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat kejadian, korban inisial AG (44 tahun), warga Kecamatan Kedungkandang ini baru membuka warung. Sedangkan motornya diparkir di depan warung. Datanglah tersangka yang pura-pura pesan kopi," ungkapnya.
Saat korban sibuk membuat minuman, pelaku langsung mencuri motor Yamaha Jupiter milik korban dan aksinya dipergoki warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak sendirian. Dia bersama rekannya dengan inisial RK statusnya DPO (daftar pencarian orang) dalam pengejaran petugas," tandasnya.
Masyarakat dihimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Kunci rumah serta kendaraan saat ditinggalkan dan jangan segan segera melapor ke Polisi jika kejadian tindak pidana agar segera mendapat penanganan Polisi. (*)
Editor : Bambang Harianto