Kepala Desa Slempit Diseret ke Pengadilan Negeri Gresik, Kasusnya Bikin Syok
Kepala Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Suyitno, diseret ke Pengadilan Negeri Gresik. Perkaranya ialah gugatan perbuatan melawan hukum.
Penggugatnya ialah Rudi Adi. Sidang perdana dalam perkara perbuatan melawan hukum digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 21 Juli 2025. Sidang terus bergulir, dan akan digelar lagi pada Senin, 18 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan replik secara elektronik.
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Slempit ini menjadi perhatian publik. Rudi Adi dalam gugatanya menuntut agar hak-haknya di Desa Slempit dikembalikan kepadanya, yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Desa Slempit.
Hak-hak yang dimaksud ialah stand pasar nomor satu, stand nomor dua, dan stand pasar nomor lima. Stand yang digugat tersebut berlokasi di Desa Slempit.
“Stand pasar nomor satu, stand nomor dua, dan stand pasar nomor lima adalah hak Penggugat. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan surat keterangan kepemilikan stand pasar kepada Penggugat (Kepala Desa Slempit), dan ganti rugi Rp 150 juta,” sebut Rudi Adi melalui gugatannya.
Tidak itu saja tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Rudi Adi terhadap Kepala Desa Slempit. Kepala Desa Slempit juga dituntut untuk memberikan salinan Peraturan Desa Slempit mengenai stand Pasar kepada Rudi Adi. Karena Rudi Adi kesulitan memperoleh salinan Peraturan Desa Slempit. (*)
Editor : Bambang Harianto