Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasar Horas
Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Ospnal Unit Jatanras menangkap terduga pelaku penganiayaan menggunakans senjata tajam (Sajam) inisial BP (26 tahun), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu 9 Juli 2025 siang sekira pukul 14.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Rekrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Pelapor/Korban Samuel Rizal Pardede (35 tahun), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Horas di Jalan Merdeka Kelurahan, Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu 5 Januari 2025 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Awalnya pada Minggu 5 Januari 2025, korban (Samuel Rizal Pardede) sedang berada berada di Pasar Horas di Jalan Merdeka untuk menaikan penumpang sebagaimana sehari-harinya sebagai koordinator mengatur angkutan. Pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, korban melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada di Pasar Horas.
Selanjutnya korban menegur pelaku dengan berkata, “Jangan kau mintain uang dari supir-supir disini”.
Namun pelaku merasa tidak senang atas teguran korban sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi di Pasar Horas. Tidak berapa lama, korban melihat pelaku datang membawa benda senjata tajam jenis sabit di tangannya. Lalu pelaku mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor, tapi senjata tajam tersebut tidak mengenai korban.
Kemudian pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi. Lalu pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka gores dilengan tangan kanannya. Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka pada Rabu 9 Juli 2025 siang sekira pukul 14.20 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku sedang duduk duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan pelaku diboyong ke kantor Polres Pematangsiantar.
"Pelaku inisial BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkas IPTU Sandi. (*)
Editor : S. Anwar