Pencuri Motor di Desa Tambakbayan Ditangkap Polres Ponorogo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Ponorogo memimpin konpers kasus pencurian motor
Kapolres Ponorogo memimpin konpers kasus pencurian motor
grosir-buah-surabaya

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian motor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 5e KUHP Sub Pasal 362 KUHP diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Pelakunya berinisial NK, warga Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku menjalankan aksi pencurian motor di Jl. Trunojoyo nomor 109 A, Desa Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Korbannya ialah inisial B.S, laki-laki, yang melapor ke Polres Ponorogo.

Kronologinya, pada Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, ketika pelapor di dalam rumah, istri pelapor berinisial SM di luar rumah berteriak “Maling” sambil lari mengejar sepeda motor pelapor yang ternyata dinaiki/dibawa lari oleh seorang laki -laki tidak dikenal.

Pelapor langsung keluar rumah dan berusaha mengikuti arah larinya istri pelapor. Namun tidak berhasil dan sepeda motor pelapor merek Honda Vario Warna Putih, nomor polisi (Nopol) AE – 3711 - UN tahun buatan 2022, yang saat kejadian diparkir di luar rumah dalam keadaan kunci masih menancap, hilang.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp.22.000.000.

Atas kejadian tersebut anggota Unit Resmob Pidana Umum (Pidum), Satreskrim Polres Ponorogo melakukan rangkaian penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut.

Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku berinisial NK di jalur Jalan Batoro Katong, Ponorogo. Saat ditangkap, pelaku inisial NK sedang berjalan kaki mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci menancap. Belum sempat berhasil melakukan aksi kejahatannya, pelaku ditangkap oleh Anggota Resmob Satreskrim Polres Ponorogo.

Setelah ditangkap, pelaku inisial NK awalnya akan menunjuk barang bukti sepeda motor yang telah diambilnya di Jl. Trunojoyo nomor 109 A Desa Tambakbayan. Tiba – tiba tersangka berusaha kabur dengan cara melarikan diri dengan terlebih dulu mendorong petugas Satreskrim Polres Ponorogo yang mengawalnya, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur.

Tersangka NK mengaku telah 4 kali menjalani hukuman sebelumnya, yaitu 3 kali ditahan di Polres – Lapas Bantul Jawa Tengah dalam perkara pencurian HandPhone, dan 1 kali di Polres – Lapas Magelang dalam perkara curanmor (pencurian motor).

Tersangka NK menjelaskan bahwa sepeda amotor hasil curiannya tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal di Terminal Klaten, Jawa Tengah. Namun belum sempat menerima uangnya, ternyata pembeli sepeda motor menurunkan tersangka NK di daerah Prambanan, Kabupaten Sragen, dan membawa sepeda motor tersebut.

"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di ruang Tahanan Polres Ponorogo guna proses perkaranya lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP SUB 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun sub barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk mengambil kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun," Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat konferensi pers (konpers) pada Kamis (14/8/2025). (*Fin)