Tengkulak Pertalite untuk Pertamini di Desa Purwojati Dituntut 5 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ari Setiawan usai jalani sidang tuntutan
Ari Setiawan usai jalani sidang tuntutan
grosir-buah-surabaya

Ari Setiawan (41 tahun), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ari Setiawan bin Abdul Patah ialah Terdakwa perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti. Ari Budiarti menyatakan, Terdakwa Ari Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," tuntutan terhadap Ari Setiawan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan Pertalite ini bermula ketika Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bernama Wawan Eko Sugiarto dan Andika Dwi Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas mengetap/memindahkan BBM Pertalite di SPBU Pungging ke tangki kendaraan berupa mobil milik Ari Setiawan.

Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengamankan Ari Setiawan dan memeriksa kendaraan roda empat merk Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna silver metalik dengan nomor polisi (nopol) S-1469-PR milik Ari Setiawan, dan ditemukan barang bukti berupa:

- 3 drum kapasitas 50 liter yang berisi BBM jenis pertalite;

- 2 drum kapasitas 50 liter yang masih dalam keadaan kosong;

- 1 handphone merk Vivo Y21T warna midnight blue yang di dalam galeri terdapat foto barcode My Pertamina;

- Uang tunai sebesar Rp 4.700.000;

Seluruh barang bukti adalah milik terdakwa Ari Setiawan.

Terdakwa Ari Setiawan melakukan pengetapan/pemindahan BBM Pertalite di SPBU 54.513.03 Pungging ke tangki kendaraan berupa mobil merk Daihatsu Grand Max Tahun 2017 warna silver No.Pol.: S-1496-PR milik Ari Setiawan untuk di distribusikan kembali.

Adapun pada Sabtu, 26 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa Ari Setiawan mendatangi SPBU 54.513.03 Pungging untuk membeli BBM jenis Pertalite. Kemudian Jumain selaku Operator SPBU melakukan pengisian BBM Pertalite sebanyak Rp 400.000 ke mobil merk Daihatsu Grand Max Tahun 2017 warna silver No.Pol.: S-1496-PR milik Ari Setiawan.

Kemudian Ari Setiawan menuju ke depan pabrik DMC Pungging dan berhenti di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 500 meter dari SPBU Pungging. Selanjutnya Ari Setiawan menyalakan saklar pompa dan melakukan pengetapan Pertalite dan memindahkan BBM jenis Pertalite tersebut ke drum @50 liter.

Setelah tangki kosong, Ari Setiawan kembali ke SPBU Pungging dan melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak Rp 400.000. Kemudian Ari Setiawan menuju ke depan pabrik DMC Pungging dan memindahkan BBM Jenis pertalite tersebut ke drum @50 liter.

Lalu Ari Setiawan kembali menuju ke SPBU Pungging untuk membeli BBM jenis pertalite sebanyak Rp 400.000, dan memindahkan BBM Jenis pertalite tersebut ke drum sebanyak @50 liter.

Pada saat Ari Setiawan melakukan pengetapan, Ari Setiawan diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Mojokerto.

Ari Setiawan menjual kembali bensin BBM jenis Pertalite tersebut di Pertamini miliknya yang terletak di Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, sebanyak 150 liter sampai dengan 200 liter per hari dengan harga Rp 11.500 per-liter. Ari Setiawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500 per-liter.

Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dibeli oleh Ari Setiawan dari SPBU Pungging  tersebut adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite jenis bensin (Gasoline) RON-90 yang merupakan jenis bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana ketetapan diktum kesatu peraturan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesia nomor : 37.K /HK.02/MEM.M0/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP).

Ari Setiawan tidak memiliki izin dan/atau surat penugasan dari Pemerintah maupun izin usaha untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya.

Perbuatan Ari Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang-Undang R.I Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether mengatakan bahwa modus pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang dimodifikasi bagian tangki untuk menggelapkan BBM subsidi tersebut. Pelaku membeli BBM subsidi dengan barcode MyPertamina miliknya di SPBU, lalu menjual Pertalite eceran di rumahnya seharga Rp 12.000 per liter.

Menurutnya, pelaku menaruh masing-masing 5 drum dan jeriken yang disambungkan selang ke tangki untuk menampung BBM subsidi. Ari Setiawan membeli Pertalite dari SPBU di kawasan Pungging Rp 10.000 per liter.

Ari Setiawan menggunakan pompa dari kendaraannya untuk menguras hasil pembelian BBM dari SPBU yang tak wajar, dari tangki yang disambungkan ke drum dan jeriken. (*)