Tiga Remaja asal Sidoarjo yang Pamer Sajam di Medsos Terancam 10 Tahun Penjara

Reporter : -
advertorial

Sempat viral di media sosial aksi sekelompok remaja melakukan konvoi sepeda motor sambil menunjukan senjata tajam pada Sabtu malam (12/8/2023) di wilayah Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, tiga pemuda ditangkap Satreskrim Polrestas Sidoarjo.

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan Senin (28/8/2023) di Mapolresta Sidoarjo. Ada tiga remaja yang ditangkap terkait video viral tersebut.

Baca Juga: Daftar Mutasi Perwira Polda Jatim dan Jajaran, Ada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

Mereka adalah RW, pelajar 18 tahun asal Surabaya, YPJ usia 17 tahun pendidikan terakhir SMP dan KJC usia 15 tahun pendidikan terakhir SD. Dari YPJ polisi mendapatkan barang bukti sajam berupa satu clurit panjang 115 cm, kemudian dari KJC diperoleh satu clurit panjang 70 cm warna merah milik RW dan satu sajam jenis corbek yang dibawa KJC.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami awalnya tersangka KJC mengirimkan pesan Whatsapp ke kedua rekannya RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena tempat tinggalnya yang berada di Desa Sawotratap, Gedangan, dilempari batu oleh kelompok pemuda TOG.SDA,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Saat itu, YPJ bersedia membantu dan minta dijemput di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya KJC dan RW berangkat menjemput YPJ menggunakan sepeda motor honda Scoopy merah hitam.

Setelah bertemu, ketiganya menuju ke kost KJC di Desa Sawotratap. Dalam perjalanan tepatnya di putar balik SPBU Aloha, Gedangan, mereka bertemu kelompok pemuda yang melempari batu. Ada yang membawa senjata tajam dan mengejar KJC, RW dan YPJ, kemudian ketiganya kabur menuju ke kost KJC di Sawotratap.

Baca Juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sekitar lewat tengah malam, KJC selaku admin medsos “alergiwongruwet” menerima telpon Instagram dari akun “TOG.SDA” dan memberi kabar jika kelompoknya sudah sampai di depan gang mengajak untuk tawuran.

Kemudian tersangka RW membawa sajam jenis celurit (milik Tersangka KJC). Tersangka KJC membawa sajam jenis Corbek (cocor bebek), sedangkan Tersangka YPJ membawa sajam jenis celurit, kemudian keluar kost mengecek keberadaan kelompok “TOG.SDA “.

Sewaktu menuju jalan raya, tersangka KJC merekam tersangka lain yang saat itu membawa sajam menggunakan handphone. Kemudian sampai di depan gang, RW merekam sekaligus live Instagram menggunakan akun “alergiwongruwet”” dan di tag akun Instagram “TOG.SDA”.

Baca Juga: Pembobol Rumah Kosong di Desa Sarirogo Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Sehingga kedua kelompok ini sama-sama live dan saling menunjukan senjata tajam yang dibawa. Karena kelompok para tersangka kalah jumlah akhirnya lari masuk gang menuju kost KJC,” lanjut Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Akibat sempat beredar di media sosial dan diketahui membawa senjata tajam yang akan dipakai tawuran, maka kepada ketiga pemuda RW, YPJ dan KJC dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gik)

Editor : Syaiful Anwar