Yoga Firmansyah Relationship Manager BRI Lumajang Divonis 6 Tahun

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Yoga Firmansyah
Yoga Firmansyah
grosir-buah-surabaya

Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Lumajang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat sidang putusan yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025. Majelis Hakim menilai, Yoga Firmansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang dipimpin oleh I Made Yuliada.

Selain pidana penjara, Yoga Firmansyah juga dijatuhi hukuman pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.070.000.000. Jika Terpidana Yoga Firmansyah tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetor dan atau mengembalikan uang titipan Saksi Nur Halim sejumlah Rp60.000.000 ke BRI Cabang Lumajang,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat sidang vonis terhadap Yoga Firmansyah.

Saat sidang sebelumnya, Yoga Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas putusan tersebut, Yoga Firmansyah memilih banding.

Untuk informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menetapkan Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager BRI Lumajang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023. Selain Yoga Firmansyah, status tersangka ditetapkan kepada Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono.

cctv-mojokerto-liem

Dalam perkara kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Lumajang ini, kerugian negara mencapai Rp 2.042.216.371. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang Nomor: B.7105/KC-XVI/LYI/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih menyatakan, Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit, bekerja sama dengan pihak eksternal (pihak ketiga), yakni Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono.

Tujuannya merekayasa usaha calon nasabah BRI dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh calon nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Setelah pengajuan kredit tersebut terealisasi, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh Yoga Firmansyah, Muhamad Khoirul Anam, dan Agus Sulaksono untuk kepentingan pribadi. (*)