Aktivitas Diduga Oplos Solar Beroperasi Tanpa Tindakan Hukum di Gudang Ini
Dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengoplos solar bersubsidi terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Terkait aktivas ilegal tersebut pernah disampaikan ke Kapolres Bangkalan maupun Kasatreskrim Polres Bangkalan melalui chat Whatsapp sejak Juni 2025 lalu, tapi sampai Agustus 2025 ini, belum dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kurang responnya Polres Bangkalan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam pelanggaran niaga BBM tersebut menuai kritik dari salah seorang warga Bangkalan berinisial MR.
"Pengelola usaha BBM di gudang tersebut inisial Fd. Gudangnya beralamat di wilayah Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dekat pantai. Indikasi ada pelindung atau beking di lingkaran aparat," ujar MR yang disampaikan kepada Lintasperkoro.com pada Senin siang, 25 Agustus 2025.
Di dalam gudang tersebut, terdapat beberapa tangki (IBC Tank) kapasitas 1000 liter yang digunakan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Selain tangki IBC, terdapat pula sejumlah tong besi, jerigen, selang.
"Gudang mudag ditemui, karena dekat permukiman warga. Warga khawatir, jika terjadi kebakaran bisa merembet ke rumah mereka. Tapi warga tidak berani melalporkan secara langsung kepada Polres Bangkalan. Takut katanya," ungkap MR.
MR berhadap, ada tindaklanjut dari Polres Bangkalan terhadap keresahan warga. Karena warga was-was akan bahaya kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu. (*)
Editor : S. Anwar