Kepala Cabang PT Intim Putra Perkasa Palembang Didakwa Langgar Aturan Pelayaran
Muhammad Lanang Cikal Narendra bin Purwoko sebagai Kepala Cabang PT Intim Putra Perkasa Cabang Palembang duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Estik Dilla Rahmawati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan menyatakan bahwa Muhammad Lanang Cikal Narendra bekerja sebagai Kepala Cabang PT Intim Putra Perkasa Cabang Palembang sejak 3 November 2024 sampai dengan saat ini.
PT Intim Putra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jual beli (niaga) Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana Sertifikat Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bahar Minyak (BBM) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kode Izin Usaha :05.NW.03.25.00.200 tanggal 26 November 2020.
Pada 4 Februari 2025, Terdakwa Kepala Cabang PT Intim Putra Perkasa Cabang Palembang menyewa/charter Kapal Motor Tanker (MT) Damai Sejahtera 8 milik PT Maxima Maritima Indonesia yang akan dipergunakan/diperuntukan untuk mengangkut muatan/cargo BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis B”0” / Marine Gas Oil (Pertamina Dex) sebagaimana FIXTURE NOTE No : 017/MMI/IPP/II/2025 tertanggal 4 Februari 2025 (Freight Charter) dengan On Hire di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Tigor Hasudungan Sihombing Bin Binsar Parsaoran Sihombing (almarhum) yang juga sebagai Terdakwa bersama dengan Muhammad Lanang Cikal Narendra ditempatkan di atas Kapal MT Damai Sejahtera 8 sebagai Nahkoda dengan jenis kapal tanker.
Pada 15 Februari 2025, PT Intim Putra Perkasa mendapatkan kerja sama dengan PT Petro Dimensi Niaga untuk pengangkutan BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL dari Batam menuju Tanjung Benoa, Bali, sebagaimana Purchase Order nomor : 020/PDN/PO/II/2025 tanggal 15 Februari 2025.
Selanjutnya Terdakwa Muhammad Lanang Cikal Narendra selaku Kepala Cabang PT Intim Putra Perkasa Cabang Palembang menghubungi Agen Pelayaran PT Putra Samudera Perkasa yang beralamat di Kompleks Jodoh Permai Blok G nomor 10 Kota Batam, untuk menyiapkan dokumen dan pengurusan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Clereance Out) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Dokumen tersebut diperlukan untuk pelayaran Kapal MT Damai Sejahtera 8 dari Perairan Batam tujuan Perairan Bali, sebagaimana Surat Penunjukkan Keagenan dari PT. Intim Putra Perkasa kepada PT. Putra Samudera Perkasa Nomor : 002/IPP-PLM/SPK/PSP/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 perihal Surat Penunjukkan Keagenan.
Kemudian PT Putra Samudera Perkasa melakukan pengurusan Clereance Out dari KSOP Khusus Batam dengan menyerahkan dokumen antara lain surat permohonan, foto tanki muatan kapal (Nihil cargo), surat Pernyataan Nakhoda tentang keberangkatan (Master Sailing Declaration), bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhan, bukti Pembayaran Jasa Kenavigasian/SBNP Bukti pembayaran jasa kenavigasian VTS, outward manifest BC.1.1 Putra Samudra Perkasa (NIHIL), Cargo Manifest dari PT. Putra Samudera Perkasa (NIHIL), dan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan.
Selanjutnya KSOP Khusus Batam telah menerbitkan Produk berupa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal 19 Februari 2025.
Kemudian Murliana selaku Kepala Operasional PT Putra Samudera Perkasa bertemu dengan Muhammad Lanang Cikal Narendra untuk mengantar Dokumen berupa SPB Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tersebut dan dokumen Cargo Manifest tertanggal 19 Februari 2025.
Pada 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan loading/pemuatan 1.000 KL BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) dilakukan Ship to Ship dari TK. Pulau Jaya 02 ke Kapal MT Damai Sejahtera 8 di wilayah perairan Punggur Batam hingga selesai loading pada 20 Februari 2025 sekira pukul 09.55 WIB.
Cargo Manifest yang diterbitkan oleh PT Putera Samudera Perkasa tertanggal 19 Februari 2025 tertulis Nihil. Padahal faktanya, Kapal MT Damai Sejahtera 8 akan mengangkut BBM jenis Pertadex dan/atau MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL. Hal tersebut tidak dilaporkan/diberitahukan oleh terdakwa Muhammad Lanang Cikal Narendra kepada pihak PT Putera Samudera Perkasa selaku Agen Pelayaran, dengan tujuan untuk menghindari adanya pembayaran Pajak PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone) saat keluar dari Wilayah Perairan Batam.
Sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak berlaku apabila kapal dalam jangka waktu 24 jam setelah Surat Persetujuan Berlayar diberikan kapal tidak bertolak dari pelabuhan.
Dan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, bahwa Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran, sehingga dengan terbitnya SPB Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tanggal 19 Februari 2025, dalam waktu 24 jam Kapal MT Damai Sejahtera 8 harus segera berangkat berlayar meninggalkan wilayah perairan Batam.
Muhammad Lanang Cikal Narendra selaku penyewa/pencharter Kapal MT Damai Sejahtera 8 dan Terdakwa Tigor Hasudungan Sihombing selaku Nahkoda Kapal MT Damai Sejahtera 8 telah mengetahui mengenai ketentuan tersebut. Namun Muhammad Lanang Cikal Narendra saat itu memerintahkan Tigor Hasudungan Sihombing untuk tidak memberangkatkan/menunda keberangkatan Kapal MT Damai Sejahtera 8 dari wilayah Peraian Batam.
Dalih Muhammad Lanang Cikal Narendra ialah sedang melakukan pengurusan pembayaran Pajak PPFTZ.
Tigor Hasudungan Sihombing tetap melaksanakan perintah Muhammad Lanang Cikal Narendra, walaupun saksi menyadari bahwa hal tersebut melanggar ketentuan mengenai SPB.
Selanjutnya pada 27 Feburari 2025 dibuatkan Perjanjian Sewa Menyewa Kapal “Time Charter“ No. 029/MMI/IPP/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 dengan On Hire di Provinsi Bali, antara PT Maxima Maritima Indonesia selaku pemilik Kapal MT Damai Sejahtera 8 dengan PT Intim Putra Perkasa selaku/penyewa pencarter Kapal MT Damai Sejahtera 8.
Pada 28 Februari 2025, terdakwa Muhammad Lanang Cikal Narendra memerintahkan Terdakwa Tigor Hasudungan Sihombing selaku Nakhoda Kapal MT Damai Sejahtera 8 agar kapal bertolak dan berlayar dari wilayah perairan Batam menuju wilayah perairan Bali.
Kemudian Tigor Hasudungan Sihombing pada 28 Februari 2025 sekira pukul 21.42 WIB, memberangkatkan Kapal MT Damai Sejahtera 8 dari Perairan Batam dengan tujuan Perairan Benoa Bali dengan mengangkut cargo/muatan berupa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis MGO (Marine Gas Oil) sebanyak 1.000 KL menggunakan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) Nomor : SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam yang sudah tidak berlaku dan/atau mati (Expired).
Pada 5 Maret 2025 jam 01:18 WITA, Kapal MT Damai Sejahtera 8 tiba di Perairan Benoa Bali. Kemudian Agen Pelayaran PT Adi Putra Narasi yang telah ditunjuk oleh PT Intim Putra Perkasa melakukan Laporan Kedatangan atau Clearance In kepada KSOP Kelas II Benoa.
MT Damai Sejahtera 8 di Benoa Bali melakukan kegiatan pemuatan BBM sebanyak 600 KL yang diperoleh dari SPOB Petro Graha sebanyak 450 KL dan SPOB Pande 02 sebanyak 147 KL. Setelah proses pemuatan BBM (loading) selesai sebanyak 600 KL, Tigor Hasudungan Sihombing melaporkan secara lisan kepada Muhammad Lanang Cikal Narendra.
Dalam percakapan pelaporan lisan tersebut, Tigor Hasudungan Sihombing diperintahkan oleh terdakwa Muhammad Lanang Cikal Narendra untuk persiapan berlayar dari Perairan Benoa ke Perairan Gresik guna melakukan kegiatan pemuatan BBM (Loading) sebanyak 700 KL di Jetty Maspion Gresik, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kemudian pada 6 Maret 2025, PT Adi Putra Narasi melakukan pengurusan Clearance Out guna pelayaran Kapal MT Damai Sejahtera 8 dari Perairan Benoa ke Perairan Gresik Jawa Timur. Setelah memperoleh Surat Persetujuan Berlayar Nomor : b.9/KSOP II/2359/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, Kapal MT Damai Sejahtera 8 bertolak berlayar dari Perairan Benoa pada 06 Maret 2025 sekira pukul 23.18 WITA dengan mengangkut BBM sebanyak 1600 KL.
Kemudian pada 7 Maret 2025 jam 21.18 WIB, Kapal MT Damai Sejahtera 8 tiba di Perairan Gresik (Karang Jamuang) dan telah melaksanakan Clearance In (Lapor Kedatangan) di KSOP Gresik.
Pada 8 Maret 2025 jam 00.24 WIB, kapal sandar di Jetty Maspion Gresik guna melakukan pemuatan BBM (Loading) dari Dovechem Maspion Terminal (DMT) sebanyak 700 KL dengan pelaksanaan sampai tanggal 8 Maret 2025 jam 14.40 WIB.
Setelah selesai Loading, kemudian kapal keluar dari Jetty Maspion jam 18.52 WIB guna menuju ke daerah berlabuh di Perairan Gresik (di dalam Kolam Bandar KSOP Gresik) guna menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa Muhammad Lanang Cikal Narendra, yaitu berangkat berlayar ke Morowali dengan muatan BBM di atas kapal sebanyak ± 2.300 KL.
Pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 22.10 WIB, Tim Khusus Direktorat Polisi Air (Timsus Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap kapal MT Damai Sejahtera 8 berbendera Indonesia di wilayah Perairan Gresik, Jawa Timur pada koordinat 07°05.58” S – 112°39.57’ E.
Diketahui bahwa Kapal MT Damai Sejahtera 8 berbendera Indonesia yang di Nakhodai oleh Tigor Hasudungan Sihombing telah melakukan pelayaran dari Wilayah Perairan Batam menuju Wilayah Perairan Benoa Bali pada 28 Februari 2025 dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nomor SPB.IDBTM.0225.0005087 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Syahbandar KSOP Khusus Batam yang telah habis masa berlakunya.
Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto