2 Pelaku Tambang Ilegal dari Banyuwangi Jadi Tersangka
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan 2 pelaku tambang ilegal sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, dua tersangka ialah inisial WP dan Is. Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masih menurut sumber informasi Lintasperkoro.com, penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi sejak Agustus 2025 seiring dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2025. SPDP yang diterbitkan yaitu : SPDP/279/VII/RES.5.5./2025/Satreskrim.
Atas penetapan tersangka tersebut, Supanji dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) berharap kepada Satreskrim Polresta Banyuwangi agar terus menindak beberapa tambang yang terindikasi ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Perintah Presiden Prabowo, berantas tambang ilegal. Itu yang kami harap dari Polresta Banyuwangi untuk memberantas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Supanji. (*)
Editor : S. Anwar