Mantan Direktur PT BRI Agroniaga Jadi Tersangka Korupsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sahala Manalu saat mau ditahan di Kejati Bengkulu
Sahala Manalu saat mau ditahan di Kejati Bengkulu
grosir-buah-surabaya

Dambaan bisa hidup tenang dan menikmati usia tua rupanya tidak berlaku bagi Sahala Manalu, warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Di usianya yang ke-66 tahun, justru dia terbelit kasus hukum.

Perbuatan Sahala Manalu saat menjadi Direktur Pengendalian Resiko Kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agroniaga harus ditanggung di masa tuanya saat pensiun. Sahala Manalu menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Setelah ditetapkan tersangka, Sahala Manalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari atau terhitung dari tanggal 11 September sampai 30 September 2025.

Perasaan sedih tanda penyesalan tampak di wajah Sahala Manalu saat memasuki mobil tahanan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Tangannya diborgol. Untuk menutupi rasa malu, Sahala Manalu memakau masker.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, kasus korupsi yang diungkap Kejati Bengkulu ini bermula ketika PT Desaria Plantation Mining mendapatkan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 2.489,6 hektar (ha).

Hak Guna Usaha yang didapatkan PT Desaria Plantation Mining berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 61 tahun 2016. HGU itu diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur yang terbagi dalam dua HGU, yakni HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Pada 9 September 2016, PT Desaria Plantation Mining mengajukan kredit kepada bank PT BRI Agroniaga yang terealisasi Rp 119 miliar dengan agunan kaur 2 HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021.

Dalam prosesnya, kredit PT Desaria Plantation Mining ke PT BRI Agroniaga macet. Lalu PT Desaria Plantation Mining berupaya melakukan pelelangan di Bengkulu sejak 9 Maret 2021 sampai 7 Juli 2025.

Proses lelang gagal karena tidak ada penawaran. Sebab, lahan kaur 2 HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021 tidak bisa dilelang atau dialihkan karena berstatus QUO.

cctv-mojokerto-liem

Saat dilakukan pengecekan oleh penyidik Kejati Bengkulu, 2 HGU nomor 0020 dan HGU nomor 0021 bermasalah. Sebagian HGU tersebut ternyata milik masyarakat belum diganti rugi. Lalu, ada tanah masyarakat masih masuk dalam HGU.

Uang kredit sebesar Rp 119 miliar dari PT BRI Agroniaga tidak digunakan secara maksimal oleh PT Desaria Plantation Mining untuk rencana perluasan lahan baru.

Peran dari Sahala Manalu disebut oleh Ketua Tim Penyidikan Kejati Bengkulu, Chandra Kirana, ialah turut serta untuk pemberian fasilitas kredit PT BRI Agro Niaga ke pada PT Desaria Plantation Mining.

"SM (Sahala Manalu) anggota tim pemutus kreditnya. Kemaren berbarengan dengan tersangka yang kita tahan lebih dulu. Jadi, ketiga orang ini selaku pemutus pemberian fasilitas kredit," kata Chandra.

Tersangka lain yang telah ditahan terlebih dahulu oleh Kejati Bengkuli ialah I Komang Sudiarsa (65 tahun) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga, dan Novel Jackson Rajagukguk (43 tahun) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit PT BRI Agro Niaga.

Sahala Manalu disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*anhar)