Monica Ratna Pujiastuti Terbukti Gelapkan Uang PT Bina Penerus Bangsa
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara Melakukan penggelapan dalam jabatan dengan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti (38 tahun). Sidang digelar pada Kamis, 18 September 2025, yang dipimpin oleh Sih Yuliarti (Hakim Ketua), dan anggotanya Sutrisno, Silfi Yanti Zulfia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebegaimana Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Karena itu, Monica Ratna Pujiastuti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi amar putusan Majelis Hakim.
Vonis terhadap Monica Ratna Pujiastuti lebih ringan dari tuntutannya. Tuntutan Jaksa terhadap Monica Ratna Pujiastuti yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, Monica Ratna Pujiastuti, warga Perum Greenlake Natural Living, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, jadi Terdakwa setelah menggelapkan uang tempatnya bekerja, yaitu PT Bina Penerus Bangsa. Monica Ratna Pujiastuti bekerja sebagai karyawati di bagian Supervisor Accounting di PT Bina Penerus Bangsa yang bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen dan perusahaan.
Tugas dan tanggungjawab Monica Ratna Pujiastuti di PT Bina Penerus Bangsa sebagai berikut:
- Mencatat transaksi keuangan dan melakukan pemeriksaan transaksi keuangan;
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan;
- Membuat laporan audit internal;
- Membuat pengajuan uang operasional perusahaan;
- Melakukan penarikan uang perusahaan sesuai perintah pimpinan;
- Melaporkan penggunaan uang perusahaan kepada pimpinan.
Atas tugas dan tanggungjawab tersebut, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti menguasai pengelolaan keuangan milik PT Bina Penerus Bangsa.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti sebagai karyawan di bagian Supervisor Accounting mendapatkan kuasa secara tertulis untuk mengelola dan mengoperasionalkan rekening perusahaan, yaitu Rekening BCA atas nama Bina Penerus Bangsa PT dan beberapa Rekening Bank Panin atas nama Bina Penerus Bangsa PT.
Atas seluruh pengelolaan rekening-rekening tersebut hanya untuk keperluan bisnis dan transaksi terkait operasional PT Bina Penerus Bangsa yang diketahui dan disetujui oleh Soedomo Mergonoto sebagai Direktur PT Bina Penerus Bangsa.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti juga berwenang untuk mengelola dan mengoperasionalkan dokumen-dokumen milik PT Bina Penerus Bangsa, yaitu Cek BCA Nomor atas nama Bina Penerus Bangsa PT, Surat Kuasa Penarikan Uang, dan Slip Penarikan Tunai Bank Panin dalam bentuk dikosongkan dan telah ditandatangani oleh Soedomo Mergonoto.
Sejak tahun 2019, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti mengoperasionalkan Token Klik BCA (baik maker maupun approval) disertai dengan dokumen laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan tahunan perusahaan yang tidak sesuai dan tidak disertai dengan data dukung yang sesuai dengan tujuan agar dapat menarik uang dari rekening milik PT Bina Penerus Bangsa.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kemudian melakukan penarikan uang dalam bentuk transfer dari Rekening BCA atas nama Bina Penerus Bangsa PT kepada Rekening BCA atas nama Monica Ratna Pujiastuti. Totalnya sebesar Rp.1.925.000.000.
Sekira tahun 2017, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dengan sengaja tanpa seizin dan sepengetahuan dari Soedomo Mergonoto mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani oleh Soedomo Mergonoto, namun masih kosong pada bagian nominal transaksi yang disimpan di laci kantor perusahaan.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti mengambil slip penarikan tunai tersebut kemudian menuliskan PT Bina Penerus Bangsa disertai dengan jumlah nominal yang akan ditarik. Selanjutnya, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti menghubungi Zainal Abidin selaku karyawan di bagian pembantu umum dan memerintah Zainal Abidin untuk melakukan penarikan uang dengan alasan akan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti memberikan 1 lembar Cek BCA dengan nominal Rp.50.000.000. Selanjutnya, pada tahun 2023, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali memerintahkan Zainal Abidin dengan alasan akan melakukan penarikan uang untuk kegiatan operasional perusahaan.
Penarikan secara berkala pada 10 Oktober 2023 memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.200.000.000, dan pada 24 Oktober 2023 Monica Ratna Pujiastuti memberikan 1 lembar slip penarikan tunai Bank Panin sebesar Rp.45.000.000, di mana atas seluruh uang yang ditarik oleh Zainal Abidin langsung diberikan kepada Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti.
Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dengan sengaja membuat dokumen bukti bank keluar (BKK) dengan melampirkan bukti penggunaan atau pengeluaran uang. Namun atas bukti tersebut tidak ada dengan tujuan agar atas bukti bank keluar (BKK) tersebut mendapatkan persetujuan dari Soedomo Mergonoto, sehingga Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dapat melakukan penarikan uang dari 3 Rekening Bank Panin yang seluruhnya atas nama Bina Penerus Bangsa PT.
Ketika bukti bank keluar (BKK) telah disetujui, Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti melakukan penarikan dengan total sebesar Rp.2.005.000.000.
Stas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimasukkan dalam investasi trading tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Soedomo Mergonoto.
Akibat perbuatan Terdakwa Monica Ratna Pujiastuti menyebabkan PT Bina Penerus Bangsa yang diwakili oleh Soedomo Mergonoto mengalami kerugian sebesar Rp.4.225.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto