Balai Karantina Pertanian Surabaya Evaluasi Kewenangan Pihak Ketiga

Reporter : -
Balai Karantina Pertanian Surabaya Evaluasi Kewenangan Pihak Ketiga
Benih jagung di Jawa Timur milik PT. BI

Sesuai dengan Permentan 271 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga, salah satu perusahaan benih jagung di Jawa Timur yaitu PT. BI dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Karantina Pertanian Surabaya, Jum'at (18/8/2023).

"Berdasarkan kewenangan pada Permentan 271 Tahun 2006, Karantina Pertanian Surabaya berhak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PT. BI minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan terhadap aspek persyaratan dan kesesuaian teknis. Saat ini kami memfokuskan monev terhadap teknik pengambilan contoh benih jagung," ungkap Wiwik Endarsih, pejabat karantina yang melakukan monev di perusahaan benih.

Baca Juga: 1.250 Ekor Sapi Perah Asal Australia Masuk Jawa Timur

Wiwik juga mengatakan, "Teknik pengambilan contoh benih berbeda untuk sumber benih dari seed stream maupun dalam kemasan. Pengambilan contoh benih dilakukan berdasarkan standar International Seed Testing Association (ISTA). Pengambilan contoh benih yang representatif sangat menentukan akurasi dan presisi hasil uji."

Baca Juga: 57.842 Ekor Sapi dari Nusa Tenggara Barat di Kirim ke Luar Daerah di Tahun 2023

Secara terpisah, Cicik Sri Sukarsih selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengungkapkan bahwa selain dilakukan monitoring dan evaluasi, perusahaan yang telah mendapat kewenangan melaksanakan tindakan karantina tumbuhan tertentu wajib melakukan laporan bulanan tertulis kepada Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya.

Baca Juga: Buah Mangga Asal Malang Diekspor ke Brunei Darussalam

"Kewenangan yang dimiliki PT. BI berupa pemeriksaan kesehatan secara visual dan laboratoris. Kewenangan ini berlaku selama kurun waktu 1 (tahun) dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan dan setelah dilakukan evaluasi oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya, masih memenuhi persyaratan," pungkas Cicik. (dit)

Editor : Syaiful Anwar