Ahmad Badriyanto Gelapkan Uang KSP Windy Jaya

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi penggelapan koperasi
Ilustrasi penggelapan koperasi
grosir-buah-surabaya

Hendri Irawan memimpin sidang putusan terhadap Ahmad Badriyanto (33 tahun) bin Sopyan, Terdakwa dalam kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Simpa Pinjam (KSP) Windy Jaya. Sidang digelar pada Selasa, 16 September 2025 di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Ahmad Badriyanto terbukti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Adieka Rahaditiyanto selaku Jaksa Penuntut menerangkan, Ahmad Badriyanto, warga Desa Trucuk, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, merupakan pegawai di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Windy Jaya di bagian Petugas Dinas Lapangan dengan surat pengangkatan karyawan yang ditandatangani oleh Moch Syamsudin selaku pimpinan KSP Windy Jaya tertanggal 3 September tahun 2024.

Tugas dan kewajiban Ahmad Badriyanto sebagai Petugas Dinas Luar pada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya adalah mencari nasabah. Ahmad Badriyanto di KSP Windy Jaya mendapatkan upah sebesar Rp. 1.300.000 per bulan. Ahmad Badriyanto juga mendapatkan fasilitas berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi S 3686 EAK.

Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 07.30 WIB bersamaan dengan absen pagi, Petugas Dinas Lapangan sudah memiliki data calon nasabah lalu  mengajukan kasbon kepada Pimpinan KSP Windy Jaya. Selanjutnya pencairan kasbon melalui kasir.

Setiap hari kerja dari hari Senin sampai hari Sabtu jam 16.00 WIB, Petugas Dinas Lapangan melaporkan pertanggungjawaban pengeluaran atas uang yang di kasbon di pagi hari, baik uang yang diserahkan ke nasabah ataupun sisa uang kasbon bila tidak habis kepada KSP Windy Jaya,

Setiap uang kasbon yang diterima oleh Petugas Dinas Lapangan selalu dicatat oleh kasir. Selain uang kasbon tersebut, setiap Petugas Dinas Lapangan juga dilengkapi dengan kartu blangko untuk mencatat nama, jumlah pinjaman, angsuran para nasaba.

Adapun aturan dalam peminjaman yang diterapkan kepada para nasabah yang akan meminjamkan uang ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya, yaitu dalam pencairan uang kepada nasabah aturan di Koperasi Simpan Pinjam Windi Jaya memberlakukan pemotongan diawal / potongan administrasi sebesar 15%. Nasabah menerima sebesar 85�ri nilai pinjaman.

Selanjutnya Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya memberlakukan bunga 30�ri pinjaman pokok, sehingga pinjaman nasabah akan membayar bunga sebesar 30�ri nilai pinjaman dan dengan batas waktu pelunasan sama, yaitu selama 4 bulan atau 16 minggu.

Kemudian untuk waktu penagihan dalam 1 minggu ditarik selama 2 kali, dan kepada nasabah diberikan pilihan hari, yaitu Senin dan Kamis, Selasa dan Jumat, atau Rabu dan Sabtu.

Pada September 2024, Ahmad Badriyanto telah melakukan pencarian terhadap nasabah dalam hal ini nasabah baru maupun nasabah lanjutan dan Ahmad Badriyanto melakukan peminjaman terhadap 50 orang nasabah.

Ahmad Badriyanto telah mengajukan permohonan peminjaman terhadap 50 nasabah kepada pimpinannya, yaitu Moch Syamsudin dan disetujui oleh Moch Syamsudin.

Ketika telah disetujui dan Ahmad Badriyanto menerima uang pinjaman dari kasir, Ahmad Badriyanto memegang uang pinjama para nasabah tersebut. Kemudian Ahmad Badriyanto melihat adanya kesempatan untuk menguasai dan melihat adanya potensi keuntungan pribadi yang dapat diterima oleh Ahmad Badriyanto.

cctv-mojokerto-liem

Ahmad Badriyanto tidak memberikan uang pinjaman yang mana telah disepakati oleh 50 orang nasabah dan disetujui oleh Moch Syamsudin selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya.

Supaya Ahmad Badriyanto tidak diketahui oleh pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya, Ahmad Badriyanto dengan niat jahatnya menyisihikan sebesar 15�ri nilai pinjaman yang disepakati oleh para nasabah. Ahmad Badriyanto sesuai dengan jadwal pembayaran melakukan pembayaran angsuran uang pinjaman yang telah disepakati para nasabah tersebut kepada Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya.

Ahmad Badriyanto dari September 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024 telah berhasil mendapatkan nasabah sebanyak 50 orang.

Selanjutnya pada 18 Oktober 2024, Moch Syamsudin selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya merasa banyak tunggakan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Ahmad Badriyanto.

Kemudian Moch Syamsudin secara inisiatif melakukan penarikan langsung kepada para nasabah yang dimiliki oleh Ahmad Badriyanto. Moch Syamsudin bertemu dengan Sutiyanik, Peni, dan Ika Aprilia. Mereka bertiga merupakan nasabah Ahmad Badriyanto.

Sutiyanik, Peni, dan Ika Aprilia telah menyepakati untuk melakukan peminjaman sejumlah uang kepada Ahmad Badriyanto dengan rincian Sutiyanik, Peni, dan Ika Aprilia mendapatkan masing-masing Rp. 500.000, dengan dilakukan pembayaran angsuran senilai Rp. 50.000 per minggunya.

Sutiyanik, Peni, dan Ika Aprilia sampai dengan sekarang tidak menerima uang peminjaman yang telah ditawarkan oleh Ahmad Badriyanto. Moch Syamsudin kembali ke Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

Tidak cuma menggelapkan uang KSP Windy Jaya. Ahmad Badriyanto juga menggadaikan fasilitas inventaris kantor berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi : S 3686 EAK atas nama Pujianto. Motor beserta STNK tersebut digadaikan kepada Bendoyo (Daftar Pencarian Orang) dengan nilai Rp. 7.000.000.

Ahmad Badriyanto dalam menyalahgunakan uang nasabah milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk pembelian barang-barang seperti sepatu dan pakaian.

Perbuatan Ahmad Badriyanto yang menyalahgunakan keuangan milik Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya berdasarkan Daftar Pinjaman dan nama Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 32.520.000 ditambah dengan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam inventaris Koperasi Simpan Pinjam Windy Jaya sebesar Rp 16.000.000. Total keseluruhan kerugian adalah Rp 48.520.000.  (*)