Fendi Susiantoko Tewas Setelah Pesta Arak di Kelurahan Penanggungan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Minum keras dan pembunuhan
Minum keras dan pembunuhan
grosir-buah-surabaya

Setelah pesta minuman keras jenis arak di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, nyawa Fendi Susiantoko (50 tahun) melayang. Sebilah pisau menghunus perutnya.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku pembunuhan terhadap Fendi Susiantoko ialah Tarmihim alias Gayo bin Marwan. Kini, Tarmihim berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang.

Sidang dakwaan digelar pada Rabu, 24 September 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Mohammad Heriyanto, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa awal kejadian pada Senin, 12 Mei 2025 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di dalam rumah Fendi Susiantoko (korban) di Jl. M. Panjaitan nomor 181B, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan  Klojen, Kota Malang. Tarmihim bersama dengan Fendi Susiantoko, Ridwan, dan Arjuna Feri Hidayah sedang minum-minuman keras jenis arak.

Selanjutnya Fendi Susiantoko menghubungi dan mengajak Muchamad Taufik untuk ikut bergabung dalam minum-minuman keras tersebut.

Sekitar jam 22.00 WIB, Muchamad Taufik bersama dengan Mulyono Slamet datang ke rumah Fendi Susiantoko dengan membawa 2 botol minuman keras jenis arak dan meminumnya bersama dengan Tarmihim, Fendi Susiantoko, serta Arjuna Feri Hidayah.

Kemudian Ridwan pamit pulang dan Fendi Susiantoko juga pergi keluar rumah menuju parkir GOR Universitas Brawijaya. Sedangkan Tarmihim bersama dengan Muchamad Taufik, Mulyono Slamet, dan dan Arjuna Feri Hidayah melanjutkan minum-minuman keras jenis arak tersebut.

Setelah itu, Mulyono Slamet dalam keadaan mabuk dan membuat Tarmihim tidak suka. Lalu Tarmihim mengirim pesan singkat / Whatsapp kepada Fendi Susiantoko dengan menggunakan bahasa Jawa yang artinya, “Hi saudara, bagaimana ini saudara. Anak ini (Mulyono Slamet) sudah mengganggu ini saudara. Disikat apa bagaimana?” 

Dijawab oleh Fendi Susiantoko, “Waduh, ya jangan saudara. Ini masih sibuk di luar. Setelah ini saya kembali pulang.” 

Sekira jam 22.30 WIB, Fendi Susiantoko bersama dengan Wahyudi alias Flores datang ke rumah tempat Tarmihim minum-minuman keras tersebut, yaitu di Jl. M. Panjaitan, Kel. Penanggungan. Dan Fendi Susiantoko langsung berkata kepada terdakwa Tarmihim, “Ada masalah apa kok kamu mau memukul temannya Taufik (Mulyono Slamet). Kamu pancet ae ngisruh kalau minum. Kamu tidak sekali dua kali seperti ini, kalau sudah tidak kerasan di rumah ini, pergi saja.” 

Fendi Susiantoko dengan menggunakan tangan kanannya memukul pelipis mata sebelah kiri Tarmihim sebanyak 2 kali dan membuat pelipis Tarmihim luka robek.

cctv-mojokerto-liem

Setelah itu Fendi Susiantoko kembali memukul kepala Tarmihim dan membuat Tarmihim jatuh ke belakang bersandar di sebuah meja, Tarmihim melihat sebilah pisau di atas meja tersebut.

Lalu Tarmihim langsung mengambil pisau tersebut dan berdiri. Tarmihim langsung menusukkan pisau ke bagian vital Fendi Susiantoko, yaitu di bagian perutnya sebanyak 1 kali. Fendi Susiantoko langsung dibawa ke rumah sakit oleh Muchamad Taufik, Arjuna Feri Hidayah, dan Wahyudi.

Atas perbuatan Tarmihim tersebut, mengakibatkan Fendi Susiantoko mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, yaitu pada Kamis, 22 Mei 2025 sekira jam 16.16 WIB, Fendi Susiantoko dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Malang.

Berdasarkan Visum Et Repertum nomor 12031437 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Fahrul, SpF. dokter Spesialis Forensik pada RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Seorang laki-laki, berusia lebih kurang 50 tahun, berambut hitam lurus, tinggi badan lebih kurang seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan lebih kurang enam puluh lima kilogram, kulit sawo matang, gizi baik.

Pada pemeriksaan ditemukan luka tusuk di perut sebelah kanan, yang menembus dinding rongga perut sisi depan, selaput jala rongga perut dan usus besar segment transversum serta pendarahan dalam perut sebanyak seribu milliliter akibat kekerasan tajam.

Untuk kepentingan Kesehatan dilakukan operasi segera penanganan pendarahan dan penutup luka, dengan bekas operasi berupa luka terbuka yang telah terjahit arah melintang, stoma (usus besar yang dikeluarkan didinding depan perut), dan pemasangan pipa drainase pada perut, serta dilakukan perawatan diruang intensif. Luka tersebut diatas menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan Tarmihim diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. (*)