Hosairiyah dan Irwansyah Palsukan Surat untuk Jual Tanah Waris
Hosairiyah binti almarhum Soepari dan Irwansyah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah waris di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya didakwa memalsukan tanah waris yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, Terdakwa Hosairiyah dan Irwansyah memalsukan surat untuk menguasai tanah warisan orang tua Hosairiyah secara sendirian tanpa melibatkan saudara kandung Hosairiyah lainnya.
Kasus pemalsuan surat ini bermula Faridah, Nor Hotimah, dan Hosairiyah merupakan kakak beradik kandung dan Ahli Waris dari orang tua yang telah meninggal dunia, yaitu Almarhum Soepari alias Supari bin almarhum Niman (meninggal dunia pada 01 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-16112016-0059) dan Almarhumah Rochimah (meninggal dunia pada 15 Mei 2016 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-15112016-0013) berdasarkan Penetapan Nomor: 1145/Pdt.P/2022/PA.Sby.
Almarhum Soepari dan Rochimah al Rohimah meninggalkan sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang dikuasai oleh Hosairiyah.
Semula sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan tersebut disewa oleh Irwansyah dari Hosairiyah. Lalu Hosairiyah menawarkan kepada Irwansyah untuk membeli rumah tersebut.
Atas sebidang rumah yang dikuasai oleh Hosairiyah tersebut dijual kepada Irwansyah dengan harga Rp.350.000.000. Atas rencana penjualan sebidang rumah tersebut, Hosairiyah tidak memberitahukan kepada Faridah dan Nor Hotimah yang merupakan sesama ahli waris.
Hosairiyah menunjukkan kepada Irwansyah berupa Petok D atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan milik Almarhumah Rochimah. Selanjutnya, Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama sepakat untuk segera melaksanakan jual beli tersebut.
Hosairiyah mengajak Irwansyah untuk bertemu dengan Notaris yang ditunjuk oleh Hosairiyah, namun ditolak oleh Irwansyah. Irwansyah justru mengajak Hosairiyah untuk pergi ke Wibowo Ibo Sarwono sebagai Notaris. Wibowo Ibo Sarwono menyarankan untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Irwansyah kemudian meminta Kartu Keluarga (KK) dari Hosairiyah, lalu Hosairiyah memberikan fotocopy Kartu Keluarga (KK) kepada Irwansyah. Irwansyah lalu meminta fotocopy Akta Kematian Almarhum Soepari al Supari dan Almarhumah Rochimah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hosairiyah, dan Surat Nikah Hosairiyah untuk diproses pembuatan Surat Keterangah Ahli Waris.
Hosairiyah dan Irwansyah sepakat untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris secara mandiri atas sebidang rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu melengkapi dokumen kematian orang tua dari ahli waris yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat nikah orang tua dari ahli waris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris, Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris, surat pengantar dari RT/RW tempat orang tua dari ahli waris yang meninggal dunia.
Pada 3 Oktober 2018, Feryanto mengetahui dan melihat jika Irwansyah datang seorang diri tanpa didampingi oleh Hosairiyah sebagai pemohon Surat Keterangan Ahli Waris untuk menemui Almarhum Hasan Bisri (Akta Kematian Nomor: 3578-KM-12062019-0057 tanggal 13 Juni 2019) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai staf di Kelurahan Sidotopo Wetan dengan tujuan untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah.
Atas pengajuan tersebut, Almarhum Hasan Bisri meminta kepada Irwansyah untuk melengkapi tanda tangan dari RT/RW, tanda tangan Lurah dan tangan tangan Camat dari domisili pemohon Surat Keterangan Ahli Waris dalam hal ini adalah Hosairiyah bukan Irwansyah.
Hosairiyah dan Irwansyah sengaja membuat surat palsu, yaitu Hosairiyah selaku warga yang bertempat tinggal di Kelurahan Sidotopo Wetan, Surabaya, justru melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal dengan meminta tanda tangan dari RT/RW di lingkungan tempat milik Irwansyah yang bukan merupakan pemohon Surat Keterangan Ahli Waris.
Irwansyah datang kepada Misturi Anto selaku ketua RT. 001 di RW.008 Kelurahan Sidotopo Wetan untuk meminta tanda tangan dan stempel RT.001 RW.008. Selanjutnya Irwansyah datang ke Henni Indriaty selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kenjeran untuk meminta tanda tangan.
Pada 6 Oktober 2018, Feryanto kembali mengetahui dan melihat jika Irwansyah datang seorang diri menemui Alm Hasan Bisri untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal milik Hosairiyah. Atas pengajuan dari Irwansyah, Alm Hasan Bisri meminta kepada Feryanto untuk membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.
Selanjutnya, atas draft tersebut, Irwansyah berkomunikasi dengan Alm Hasan Bisri untuk melaksanakan sidang waris di rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya bukan di kelurahan.
Hosairiyah dan Irwansyah secara bersama-sama membuat surat palsu dengan tidak menerangkan keadaan sebenarnya jika Hosairiyah merupakan ahli waris tunggal, lalu melakukan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah dengan ditanda tangani oleh Hosairiyah.
Ketika melaksanakan sidang waris, Hosairiyah menyampaikan jika seorang ahli waris tunggal. Atas terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris tersebut menimbulkan hak berupa Perikatan Jual Beli rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang akan dibeli oleh Irwansyah dengan harga Rp.350.000.000.
Atas pembelian tersebut juga tidak dilaksanakan sebagaimana di dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli antara Saksi Irwansyah dan Hosairiyah hingga penjualan tersebut kemudian diketahui oleh ahli waris lainnya, yaitu Saksi Faridah dan Saksi Nor Hotimah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Hosairiyah dan Irwansyah menimbulkan kerugian bagi Faridah dan Nor Hotimah kurang lebih sebesar Rp.350.000.000 atau senilai rumah yang beralamat di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Perbuatan Hosairiyah dan Irwansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto