Linda Mariani Tilap Uang Yayasan Pendidikan Khairunnas 2 Miliar Rupiah
Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas, Mochammad Djuhari memberikan kepercayaan kepada Linda Mariani untuk mengelola keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas. Namun, Linda Mariani malah memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Linda Mariani menilap uang Yayasan Pendidikan Khairunnas sebesar Rp 2.375.962.500. Uang tersebut harusnya dijadikan operasional Yayasan Pendidikan Khairunnas, namun ditilap oleh Linda Mariani.
Kini, Linda Mariani harus mempertanggungjawabkan perbuatan menilap uang Yayasan Pendidikan Khairunnas di depan hukum. Linda Mariani jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Linda Mariani akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana.
Dalam perkara penggelapan ini, dijelaskan bahwa Yayasan Pendidikan Khairunnas dibentuk sejak tahun 2016, yang mana masih dalam kegiatan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar). Selanjutnya sekitar tahun 2018 dibentuk Yayasan Pendidikan Khairunnas di Kabupaten Tuban yang saat itu berkantor di Jl. Manalagi nomor 72B Tuba. Dan saat ini berkantor di Perum IKIP Gunung Anyar B-48 Kota Surabaya.
Tempat pendidikan (sekolah) yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Khairunnas ada 13 sekolah, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menenga Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Lokasi sekolah tersebar di beberapa Kabupatan dan Kota di Jawa Timur, yakni berada di Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Madiun, Gresik, Sampang, dan Malang.
Linda Mariani awalnya pada tahun 2012 bekerja di Yayasan Nurul Hayat bagian Divisi Zakat, Infaq dan Sodakoh (DIS) / penggalangan dana. Kemudian pada tahun 2018, Linda Mariani merangkap bekerja di Yayasan Pendidikan Khairunnas sebagai Staf.
Sejak tanggal 08 Januari 2019, Linda Mariani diangkat sebagai Manager Keuangan berdasarkan Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas Nomor : 003/SK/PMK/YPK/2019 tentang perubahan jabatan yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Khairunnas atas nama Drs. Mochammad Djuhari pada tanggal 08 Januari 2019. Linda Mariani menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.907.745.
Linda Mariani kemudian mendapat delegasi penuh dari Moch. Djuhari untuk melaksanakan tugas keuangan Yayasan Pendidikan Khairunnas dengan diberikan user ID dan Password rekening yayasan guna memperlancar proses operasional Yayasan Pendidikan Khairunnas.
Linda Mariani bisa melakukan transaksi (pemindahan dana) dari rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor rekening 666770777 atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke beberapa rekening sesuai dengan perintah Moch. Djuhari selaku Direktur Yayasan Pendidikan Khairunnas.
Lalu muncul niat jahat dari Linda Mariani untuk menyalahgunakan uang Yayasan Pendidikan Khairunnas yang ada di BSI. Secara bertahap, Linda Mariani melakukan pemindahan dana dari rekening BSI atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadinya di Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 atas nama Linda Mariani.
Linda Mariani melakukan transfer/pemindahan dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani dan ke rekening orang lain dalam kurun waktu 5 hari sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai 10 Desember 2024.
Total dana yang ditransfer Linda Mariani dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani dan ke rekening orang lain sebesar Rp. 2.481.500.000. Namun Linda Mariani juga pernah mentransfer dari rekening pribadi Linda Mariani Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 ke rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas, dengan total sebesar Rp. 70.537.500.
Dan pengembalian dana ke rekening sekolah TK Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000, sehingga dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 105.537.500.
Total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan Linda Mariani sebesar Rp. 2.375.962.500.
Linda Mariani dalam transfer/pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi Linda Mariani dan orang lain atas nama Giri Karifi tersebut tidak ada ijin kepada Pimpinan Yayasan karena setiap pengeluaran dana dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas ke rekening pribadi terdakwa serta kepada orang lain harus atas perintah pimpinan atau seijin pimpinan.
Linda Mariani melakukan transfer dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas maupun dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 dengan cara melalui Internet Banking aplikasi : cuz. bankbsi. co.id untuk Bank BSI dan aplikasi : Bizchannel. Cimbniaga. co.id untuk Bank CIMB Niaga, yang mana user ID dan Password sudah diketahui yang diperoleh Linda Mariani dari Moch. Djuhari karena diberikan tugas untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai tanggal 10 Desember 2024, Linda Mariani telah memindahkan dana dari rekening BSI nomor rekening 666770777 an. Yayasan Pendidikan Khairunnas (rekening penampungan) ke rekening pribadi terdakwa Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 760554564300 atas nama Linda Mariani dan ke rekening orang lain atas nama Giri Karifi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.481.500.000. Dana tersebut adalah dana operasional Yayasan Pendidikan Khairunnas yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan Yayasan Pendidikan Khairunnas, namun Linda Mariani digunakan untuk kepentingan pribadi Linda Mariani.
Uang Yayasan Pendidikan Khairunnas yang digelapkan Linda Mariani digunakan untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) dengan account atas nama Linda Mariani sendiri dengan bukti percakapan (chat Telegram) di Group T. SPHERE PR-470 dengan peserta Group 6 orang, antara lain atas nama akun :
1) @HRMTSPHERE;
2) @Daisyfinanceprime01;
3) @systemmacthoperation;
4) @Bobbysantoso01;
5) @PutriAB1123;
6) @Selynatsir.
Rincian transfer yang dilakukan oleh Linda Mariani kepada rekening orang yang disebutkan dalam chat Telegram sebagai berikut :
1) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 6.500.000.
2) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.100.000.
3) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 861999996300 an. Khairunnas Bojonegoro sebesar Rp. 35.000.000.
4) Tanggal 05 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 15.000.000.
5) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040244700 an. Muhammad Jarkasih sebesar Rp. 10.499.700.
6) Tanggal 06 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 70.000.000.
7) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000.
8) Tanggal 07 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708044017600 an. Qeanu Attrisza Al Buc sebesar Rp. 60.099.600.
9) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 93.930.700.
10) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 2.500.000.
11) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 10.100.000.
12) Tanggal 08 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 150.000.000.
13) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 373.390.620.
14) Tanggal 09 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.354.200.
15) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Linda Mariani nomor rekening 760554564300 ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000.
16) Tanggal 10 Desember 2024, transfer dari rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 860009464800 an. Khairunnas Non SPP ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 708040435800 an. Giri Karifi sebesar Rp. 500.000.000.
Total uang yang ditransfer Linda Mariani dari perolehan rekening Yayasan Pendidikan Khairunnas untuk Top Up Merchant guna pembelian pesanan (bisnis online) sebesar Rp. 2.479.474.820.
Akibat perbuatan Linda Mariani tersebut, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian sebesar Rp. 2.481.500.000. Dan yang sudah Linda Mariani kembalikan sebesar Rp. 105.537.500, sehingga total dana Yayasan Pendidikan Khairunnas yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 2.375.962.500.
Perbuatan ia Linda Mariani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto