Uang Pembangunan RPHU Lamongan Dikorupsi Direktur CV Fajar Chrisna

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Sidang kasus korupsi Pembangunan Kompleks Gedung dan Pemasangan Rail Convenyor Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda putusan pada Senin, 29 September 2025. Tiga orang duduk sebagai Terdakwa.

Mereka ialah Moch. Wahyudi (Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Chrisna), dan Davis Maherul Abbasiya (Pelaksana Pekerjaan). Tiga Terdakwa kasus korupsi tersebut menghadapi putusan Majelis Hakim yang Diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Moch. Wahyudi, Sandy Ariyanto, dan Davis Maherul Abbasiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 331 juta. Ketiga Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Masing-masing hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap 3 Terdakwa antara lain :

1. Davis Maherul Abbasiya (Direktur CV Fajar Chrisna)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp41.522.287, yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp150.522.288, sebagaimana barang bukti nomor 54 yang dirampas untuk Negara. Sedangkan kelebihannya sebesar Rp109.000.000,16 dikembalikan kepada Terdakwa ;

Tuntutan :

Hukuman penjara selama 1 satu tahun dan 9 sembilan bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan.

Membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Davis Maherul Abbasiya sebesar Rp 150.522.287,16.

2. Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Chrisna)

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun ;

Tuntutan :

cctv-mojokerto-liem

Hukuman penjara selama 1 satu tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda kepada sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 enam bulan.

3. Moch. Wahyudi (Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan).

Vonis :

Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Tuntutan :

Hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terhadap putusan Majelis Hakim kepada masing-masing Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum memilih banding.

Moch. Wahyudi (Pejabat Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Chrisna), dan Davis Maherul Abbasiya (Pelaksana Pekerjaan) sebelumnya jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Proyek Rumah Pemotongan Hewan - Unggas (RPH-U) yang dikerjakan dengan pagu senilai Rp 5.4443.463.400. Anggarannya bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2022 pada satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Pelaksana pekerjaan ialah CV Fajar Chrisna yang menang tender dan nilai kontrak Rp 4.357.633.401,51. Alamat CV Fajar Chrisna di Jalan Raya Timur nomor 17, Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Kemudian Kejaksaan Negeri Lamongan mengendus adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan RPH-U. (*)