Bos Perusahaan Rokok Ayunda Dilaporkan Putranya ke Polda Jawa Timur

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Wahyu Budianto (tengah) bersama Tim Kuasa Hukumnya usai laporan di Polda Jatim
Wahyu Budianto (tengah) bersama Tim Kuasa Hukumnya usai laporan di Polda Jatim
grosir-buah-surabaya

Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47 tahun), dilaporkan oleh putranya bernama Wahyu Budianto ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh Wahyu Budianto (24 tahun) didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, pada Selasa sore, 21 Oktober 2025.

Pada saat laporan, Wahyu Budianto membawa sejumlah berkas yang dilampirkan sebagai barang bukti. Adapun laporan yang dilakukan Wahyu Budianto tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Setelah beberapa jam di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Wahyu Budianto kemudian keluar bersama dengan Kuasa Hukumnya sekitar jam 18.00 WIB, dengan membawa tanda bukti Lapor nomor : LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Wahyu Budianto melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya melaporkan inisial BD dalam perkara dugaan penggelapan 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2022 warna hitam mika, nomor polisi (nopol) : M – 805 – AYU, atas nama Wahyu Budianto. Kendaraan tersebut dibeli oleh kliennya di Dealer PT Bumen Redja Abadi melalui pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance.

“Klien kami membeli 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2 dengan cara kredit sejak 22 Maret 2022 dengan tenor selama 24 kali. Angsuran per bulan Rp 23.037.000 , dan telah dilunasi pada 27 September 2025 oleh klien kami. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dipegang klien kami, tapi kendaraannya dikuasai oleh Terlapor sejak tahun 2022. Karena itu, klien kami merasa dirugikan,” kata Dodik Firmansyah dalam keterangannya saat mendampingi Wahyu Budianto di Polda Jatim.

Dodik Firmansyah mengatakan, pihaknya awalnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan karena kliennya dengan Saudara BD memiliki hubungan keluarga, yaitu sebagai anak dan orangtua. Upaya kekeluargaan tersebut dilakukan melalui surat somasi pertama dan kedua, agar Saudara BD menyerahkan 1 unit kendaraan Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4X2, nomor polisi (nopol) : M – 805 – AYU, kepada kliennya. Namun, upaya itu gagal karena Saudara BD tetap ingin menguasai kendaraan yang menjadi hak milik kliennya.

“Klien kami butuh kendaraan tersebut untuk dipakai dalam mobilitas kerja. Tapi, kendaraan tersebut dikuasai Terlapor. Kendaraan tersebut tidak dibuat jaminan hutang piutang atau dijual belikan kepada siapapun termasuk kepada Terlapor,” jelas Dodik Firmansyah.

Sedangkan di pihak Terlapor melalui Kuasa Hukumnya, Khoirus Shodiqin, dkk., dalam tanggapan surat somasi yang dikirim ke Pelapor pada Senin (6/10/2025), membantah kliennya telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero nopol M–805–AYU. Dalam bantahannya, disebutkan bahwa kendaraan dimaksud bukan milik orang lain melainkan milik kliennya yang sah secara substansi hukum perdata dan pembiayaan.

"Tuduhan mengenai adanya tindak pidana penggelapan adalah tidak berdasar. Klien kami tetap merupakan pihak yang berhak atas kendaraan tersebut hingga seluruh kewajiban kredit diselesaikan dan BPKB diserahkan oleh phak leasing kepada klien kami. Tuduhan saudara justru dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, apabila dilakukan tanpa dasar yang sah," bunyi bantahan dari pihak Terlapor.

Diakuinya, memang unit kendaraan berada dalam penguasaan kliennya, dan sewaktu-waktu digunakan untuk keperluan keluarga. Penguasaan tersebut adalah sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 570 KUH Perdata yang menyatakan bahwa penguasaan dapat timbul karena hak milik, hak guna, maupun hak lain yang sah menurut hukum.

"Kendaraan tersebut dibeli oleh klien kami melalui sistem kredit pada tahun 2022, dan hingga saat ini belum lunas. Dengan demikian, pemilik BPKB masih berada dalam penguasaan pihak pembiayaan/leasing. Hal ini sejalan dengan asas fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa benda yang menjadi objek fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (dalam hal ini klien kami) meskipun BPKB dipegang oleh pihak leasing," tegasnya.

Kembali ditegaskan, bahwa seluruh pembayaran kendaraan, baik uang muka maupun cicilan bulanan, dilakukan menggunakan dana pribadi kliennya. Pencantuman nama Pelapor atau anak dari Terlapor sebagai pihak yang tertera dalam STNK semata-mata dilakukan untuk kepentingan administratif, bukan sebagai bentuk peralihan kepemilikan. 

"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilandasi kesepakatan yang sah dan itikad baik dari para pihak serta tidak dapat menimbulkan hak kepemilikan bagi pihak yang tidak memberikan prestasi (pembayaran)..Klien kami dengan tegas menyatakan tidak pernah memiliki niat ataupun itikad untuk menguasai kendaraan tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jelas tidak terpenuhi, karena klien kami adalah pihak yang sah mengusai dan membayar kendaraan tersebut. Tidak ada unsur menguasai dengan melawan hukum atas barang milik orang lain. Sejak awal kendaraan tersebut telah berada dalam penguasaan kliem kami. Dan BPKB hingga kini masih dikuasai oleh pihak leasing sebagai objek jaminan fidusia. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk menuduh klien kami telah melalukan penggelapan karena pemegang fidusia masih merupakan pihak yang berwenang atas BPKB sampai pelunasan selesai," tegasnya. (*)