PO dari PT Flojensof Inovasi Sejahtera Jadi Modus Sudir Haryadi untuk Menipu

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
PT Tukul Sarana Persada yang digunakan Sudir Haryadi untuk menipu
PT Tukul Sarana Persada yang digunakan Sudir Haryadi untuk menipu
grosir-buah-surabaya

Ada-ada saja modus yang digunakan pelaku penipuan untuk memperoleh uang dengan cara melanggar hukum. Seperti halnya yang dilakukan oleh Sudir Haryadi bin Slamet Riyadi.

Untuk  mengelabui korbannya, Sudir Haryadi mengaku mendapatkan purchase order (PO) dari PT Flojensof Inovasi Sejahtera berupa pengadaan alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi.

Dalam PO mengatasnamakan PT Flojensof Inovasi Sejahtera, ditunjuk PT Tukul Sarana Persada untuk mengerjakan pengadaan alata pemadam kebakaran di BKN. PT Tukul Sarana Persada merupakan perusahaan milik istri Sudir Haryadi. Kemudian PO dari PT Flojensof Inovasi Sejahtera ditunjukkan ke Muhammad Solikhin agar menjadi pemodal dalam pengadaan alat pemadam kebarakan tersebut.

Modus yang digunakan oleh Sudir Haryadi diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaannya terhadap Sudir Haryadi, di Pengadilan Negeri Kediri.

Dijelaskan Jaksa Penuntut, penipuan yang dilakukan Sudir Haryadi berawal dari terdakwa Sudir Haryadi yang membutuhkan uang. Kemudian terdakwa Sudir Haryadi menghubungi Muhammad Solikhin untuk menawari menjadi pemodal dalam proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran di kantor BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat Cililitan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusbang Ciawi.

Lalu terdakwa Sudir Haryadi mengirimkan file PDF berupa PO (Purchase Order) sebesar Rp. 192.172.500 dan rincian perhitungan pengeluaran rill sebesar Rp. 125.705.000.

Terdakwa Sudir Haryadi membuat Purchase Order (PO) seolah-olah Purchase Order (PO) dari PT Flojensof Inovasi Sejahtera yang menunjuk PT Tukul Sarana Persada milik istri terdakwa yang posisinya sebagai Supplier atas proyek tersebut. Kemudian terdakwa Sudir Haryadi menyampaikan apabila Muhammad Solikhin bersedia menyediakan untuk menutup kekurangan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 70�lam jangka waktu 14 hari atau setelah pekerjaan selesai Sudir Haryadi kerjakan.

Apabila Muhammad Solikhin menutup kekurangan dana yang terdakwa butuhkan sebesar Rp. 87.270.500, maka keuntungan yang akan diperoleh atas pengerjaan proyek pengisian ulang alat pemadam kebakaran sebesar Rp. 66.467.500.

Kemudian keuntungan yang terdakwa Sudir Haryadi janjikan 70% untuk Muhammad Solikhin, maka keuntungan yang akan diperoleh Muhammad Solikhin sebesar Rp. 46.527.250. Sedangkan untuk terdakwa Sudir Haryadi sendiri sebesar Rp. 19.940.250 atau 30�ri keseluruhan keuntungan.

Pada Selasa 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Muhammad Solikhin mentransfer uang sebesar Rp. 87.270.500 sebanyak dua kali dengan rincian sebagai berikut:

Yang pertama pada hSelasa Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Muhammad Solikhin mentransfer melalu Mbanking sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama Sudir Haryadi.

Yang kedua, selang beberapa menit Muhammad Solikhin mentransfer lagi sebesar Rp. 37.270.500 ke rekening Bank BCA dengan nomor rek: 8710172383 atas nama Sudir Haryadi.

Nyatanya, Sudir Haryadi bukan supplier PT Flojensof Inovasi Sejahtera dalam pengerjaan proyek di  BKN pusat Cililitan maupun BKN Pusbang Ciawi. Proyek tersebut tidak ada dan Purchase Order (PO) tersebut hanya karangan Sudir Haryadi saja untuk meyakinkan Muhammad Solikhin seolah-olah terdakwa Sudir Haryadi membutuhkan uang untuk menutup dana proyek tersebut. Dan uang tersebut sebagian terdakwa Sudir Haryadi gunakan untuk biaya penggandaan uang sebesar Rp. 50.000.000, dan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diantaranya untuk biaya kuliah anak terdakwa Sudir Haryadi.

Atas perbuatannya itu, Sudir Haryadi dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novi Nuradhayanty, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

“Menyatakan Terdakwa Sudir Haryadi bin Slamet Riyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri. (*fin)