Warga Gubeng Klingsingan Surabaya Didakwa Gelapkan Motor Kredit

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
FIF Cabang 2 Surabaya
FIF Cabang 2 Surabaya
grosir-buah-surabaya

Imam Safi’i (47 tahun), warga Jl. Gubeng Klingsingan 1, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 17 September 2025. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rocky Selo Handoko. 

 Dari surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya Imam Safi’i membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS, warna hitam, tahun 2023, Noka : MH1KF0114NK277027, Nosin : KF01E1277208 dari dealer Honda Daya Anugrah Mandiri Surabaya secara kredit melalui pembiayaan dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Akta perjanjian pembiayaan multi guna nomor 840000587923 antara PT FIF dengan Imam Safi’i .

Dalam perjanjian tersebut disepakati untuk uang muka kredit sebesar Rp. 2.341.731 dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.147.000 dengan jangka waktu kredit selama 3 tahun atau 35 bulan.

Kemudian tanpa seizin dari penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya, sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Imam Safi’i  diserahkan kepada Ujang Eko Yusanto.

Sebelumnya Ujang Eko Yusanto meminta tolong kepada Imam Safi’i  untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor. Setelah sepeda motor tersebut diserahkan kepada Ujang Eko Yusanto, setelah 3  bulan berjalan (sampai angsuran ke-3), Ujang Eko Yusanto menjaminkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal sebesar Rp. 11.000.000.

Uang tersebut dipergunakan oleh Ujang Eko Yusanto untuk Top up Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Dharmahusada Surabaya sebesar Rp. 10.000.000.

cctv-mojokerto-liem

Rencananya jika pengajuan Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) disetujui oleh BRI, maka sepeda motor tersebut akan ditebus oleh Ujang Eko Yusanto. Ternyata pengajuan Top up KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak disetujui, sehingga Ujang Eko Yusanto tidak bisa menebus 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS yang telah dibeli dengan menggunakan nama Imam Safi’i.

Akibat perbuatan Imam Safi’i, PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 40.145.000.                                                 

Perbuatan Imam Safi’i tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 dan atau pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Imam Safi’i  juga dikenakan pasal 372 KUHP. (*)