Satreskrim Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Rizky Ashari Ramadhan
Rizky Ashari Ramadhan
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi. Tersangka diketahui bernama Rizky Ashari Ramadhan (28 tahun), warga Jalan Kotacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan korban.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” jelas AKP Eriks R, pada Kamis (13/11/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, Perkasa Barus (28 tahun), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, hendak membuka bengkel sepeda motornya yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Korban mendapati gembok pengaman bengkel dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

“Korban sudah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang-barangnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi,” ungkap AKP Eriks R.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tanah Karo, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Polres Tanah Karo, IPDA Henry Iwanto Damanik bersama anggota opsnal, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Medan. Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, tersangka sempat melawan petugas Polres Tanah Karo.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” ujar AKP Eriks R.

Dari tangan tersangka, Polres Tanah Karo menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga kuat juga merupakan hasil tindak kejahatan, dan saat ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.

Sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan karena diduga telah berpindah tangan.

“Dugaan sementara, kedua barang tersebut sudah dijual oleh tersangka. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKBP Eko Yulianto. (*)