Dua Penambang Ilegal di Gresik Divonis 1 Tahun 4 Bulan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ali Imron
Ali Imron
grosir-buah-surabaya

Dua Terdakwa yang melalukan penambangan secara ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 13 November 2025. Dua terdakwa tersebut ialah Ali Imron dan Ibnu Abdullah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Majelis Hakim menilai, Ali Imron dan Ibnu Abdullah terbukti melanggar Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ali Imron dan Ibnu Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut menuntut Ali Imron dan Ibnu Abdullah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp 1 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Ali Imron dan Ibnu Abdullah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik pada Kamis, 31 Juli 2025.

Penangkapan berawal pada 25 Juli 2025, Ali Imron melakukan pekerjaan pemanfaatan lahan seluas 1.500 m2 di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, sedalam 1 meter hingga 2 meter untuk dijadikan lahan tambak ikan.

Sebelum melakukan kegiatan penggalian lahan tersebut, Ali Imron meminta tolong kepada Ibnu Abdullah untuk menyediakan alat berat, yaitu 1 unit excavator merk Sumitomo 130 warna kuning beserta kunci dan 2 unit kendaraan dump truck yang bisa disewa.

Excavator dan dumptruck tersebut digunakan Ali Imron untuk melakukan pengerukan tanah yang nantinya akan digunakan untuk tambak budidaya ikan yang terletak di lahan tambak di Desa Sukorejo, seluas 1.500 m2.

Pada 28 Juli 2025, dimulailah kegiatan penggalian atau penambangan di lokasi lahan tambak di Desa Sukorejo, menggunakan excavator, yang dioperatori oleh Ainul Yaqin.

Setelah proses penggalian, material tanah yang telah diambil dari lokasi galian di lahan tambak Desa Sukorejo, selanjutnya dimuat di beberapa dump truk untuk dijual.

Dalam proses penggalian atau penambangan yang dilakukan oleh Ali Imron bersama Ibnu Abdullah sebagai yang menyediakan alat-alat berat berupa 1 unit excavator merk Sumitomo dan 2 unit kendaraan dump truck di lahan tambak yang berada Desa Sukorejo, tanpa dilengkapi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selanjutnya, Ali Imron dan Ibnu Abdullah ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik dan ditetapkan tersangka. (*)