Kejari Sampang Tahan Empat Koruptor Dana PEN dan DID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 19 November 2025, setelah keempat tersangka tersebut dilakukan pelimpahan kasus ke tahan 2.
Keempat tersangka korupsi Dana PEN dan DID tahun anggaran 2020 ialah :
1. Moh Hasan Mustofa selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang yang saat itu jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Ahmad Zahron Wiami selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang yang saat itu jadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. Khoirul Umam selaku Direktur CV (swasta).
4. Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang berperan sebagai broker.
Keempat tersangka tersebut dijadikan tersangka oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), dilakukan penyerahan ke Kejari Sampang untuk dilakukan proses pelimpangan ke Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi menerangkan, Moh Hasan Mustofa, Ahmad Zahron Wiami, Khoirul Umam, dan Slamet Iwan Supriyanto, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di 12 titik dengan anggaran masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Sumber anggaran dari dan Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020. Proyek yang seharusnya melalui proses lelang justru dilakukan dengan pengadaan langsung, sehingga menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.212.897,42.
“Penyidik telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 641.400.000," kata Fadhilah kepada wartawan di Kejari Sampang pada Rabu (19/11/2025).
Fadhilah menyatakan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
"Kasus ini mencuat setelah Pemkab Sampang menerima dana insentif dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui mekanisme pengadaan langsung yang diduga tidak sesuai aturan. Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), sementara perhitungan kerugian negara diperkuat oleh audit BPKP Jawa Timur," ujar Kepala Kejari Sampang. (*)
Editor : S. Anwar