Jaksa Banding Atas Vonis Pidana Korupsi Direktur CV Globalindo Utama

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Ainul Mufid (pakai rompi)
Ainul Mufid (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Ainul Mufid (48 tahun) selaku Direktur CV Globalindo Utama. CV Globalindo Utama merupakan perusahaan yang pernah menjadi Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Pengurugan tanah gedung Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada memvonis Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama dengan pidana penjara penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ainul Mufid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ainul Mufid untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.169.268, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan Terdakwa sejumlah Rp14.200.000, pada rekening Penerima Lainnnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 25 Juni 2025, sehingga terhadap Terdakwa dibebani pembayaran pengganti sejumlah nihil. Sedangkan kelebihannya sejumlah Rp30.372, dikembalikan kepada Terdakwa. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim saat sidang vonis pada Jumat, 14 November 2025.

Atas vonis tersebut, Jaksa memilih banding. Karena vonis yang dijatuhka. terhadap Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama jauh di bawah tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam kasus korupsi pengurukan tanah di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017. Kedudukan CV Globalindo Utama saat itu sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Ainul Mufid sempat jadi buronan selama dua tahun. Kemudian Ainul Mufid ditangkap saat pulang kampung ke Paciran, Kabupaten Lamongan.

Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama merugikan negara sebesar Rp 564 juta karena volume pengurukan tanah yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain Ainul Mufid selaku Direktur CV Globalindo Utama, koruptor lain yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ialah :

1. Rudjito (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang vonis pada Senin, 27 Juni 2022.

2. Mochamad Zaenuri (Pelaksana Pekerjaan Pengurugan)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 564.946.073,73 dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan :

Pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidari kurungan selama 3 bulan.

Membebankan uang pengganti kepada terdakwa Mohammad Zaenuri, S. Ag sebesa Rp 564.946.073,73.

Sidang vonis pada Senin, 27 Juni 2022.

3. Afrian Aries Sandy (Direktur CV Kahel Tani Putra)

Vonis :

Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Sidang vonis pada Jumat, 28 Juli 2023.