Nurkamto dan Erwin Setyawan Dipidana Kasus Korupsi di Dispendik Pasuruan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Nurkamto (pakai rompi)
Nurkamto (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Nurkamto dan Erwin Setyawan, dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 21 November 2025. Majelis Hakim yang memutuskan diketuai oleh Ratna Dianing Wulansari.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Nurkamto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Nurkamto jug dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp15 juta

Vonis terhadap Nurkamto lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Nurkamto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Di sidang terpisah, Majelis Hakim memvonis Erwin Setyawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Erwin Setyawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.888.811.250 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 637.665.750, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Majelis Hakim.

Erwin Setyawan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.888.811.250.

Nurkamto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai operator resmi Dapodik. Sedangkan Erwin Setyawan selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Majelis Hakim menyatakan, Nurkamto dan Erwin Setyawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Pasuruan. Erwin Setyawan disebut melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.951.880.000.

Erwin Setyawan melakukan perbuatannya karena dia punya akses ke Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Akses berupa username dan pasword tersebut didapat dari Nurkamto.

Berkat akses ke Dapodik secara ilegal tersebut, Erwin Setyawan memasukkan data peserta didik fiktif untuk menaikkan jumlah penerima bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Tindakan itu dilakukan Erwin Setyawan dan Nurkamto dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Desember 2024.

Dari penyelidikan Jaksa Penyidik, Erwin Setyawan juga berperan sebagai Kepala salah satu Erwin Setyawan di Kabupaten Pasuruan yang menerima bantuan dari Kemendikbudristek.

Kesempatan Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan data fiktif saat Dispendikbud Kabupaten Pasuruan membentuk Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) untuk memperbarui data pendidikan pada tahun 2019. Erwin Setyawan dan Nurkamto masuk menjadi bagian dari KK-Datadik yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan, serta diberi kewenangan mengakses data di Pusdatin.

Data fiktif itu m disebar ke 12 lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Erwin Setyawan dan Nurkamto memasukkan Angka Tidak Sekolah (ATS), Angka Putus Sekolah (APS), hingga Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) sebagai peserta didik. Padahal kenyataannya, banyak di antaranya tidak pernah terdaftar atau mengikuti kegiatan belajar. Tujuannya agar bantuan operasional dari Kemendikbudristek cair dalam jumlah lebih besar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan tidak cuma mentersangkakan Erwin Setyawan dan Nurkamto. Dua Kepala PKBM, yaitu Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur, juga ditetapkan tersangka. (*)