Mantan Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo Divonis 5 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Malik Rahayu, Yunanik, Fuji Eka Nurpupahsari, Apriliana Eka Yusnita
Malik Rahayu, Yunanik, Fuji Eka Nurpupahsari, Apriliana Eka Yusnita
grosir-buah-surabaya

Apriliana Eka Yusnita, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Apriliana Eka Yusnita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut yang telah merugikan keuangan negara karena korupsi.

Pada sidang yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, ketok palu dari Ferdinand Marcus Leander selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membuat Apriliana Eka Yusnita mendekam di penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, Terdakwa Apriliana Eka Yusnita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.

Selain divonis pidana penjara, Apriliana Eka Yusnita juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 262.506.600 dikurangi dengan pengembalian uang oleh Terdakwa ke rekening khusus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Masyarakat Mandiri Perdesaan (MPD)-UPK Pagerwojo sebesar Rp7.600.000, sehingga berjumlah Rp254.906.600, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Majelis Hakim.

Apriliana Eka Yusnita lolos dari hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan berdasarkan tuntutan Jaksa. Jaksa juga menuntut agar Apriliana Eka Yusnita membayar uang pengganti sebesar Rp262.506.600.

Apriliana Eka Yusnita merupakan Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo tahun 2010 sampai dengan Tahun 2015. Tugas dan tanggungjawabnya mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Tulungagung. Namun, Apriliana Eka Yusnita menyalahgunakan tugasnya tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dan orang lain.

Dalam dakwaan disebutkan, jika Apriliana Eka Yusnita melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan :

Malik Rahayu (49 tahun), warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ;

Yunanik (42 tahun), warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ;

Fuji Eka Nurpupahsari (37 tahun), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Ketiganya telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Selain itu, Malik Rahayu, Yunanik, dan Fuji Eka Nurpupahsari juga divonis membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Masing-masing yang harus membayar :

- Malik Rahayu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 699.201.250 ;

- Yunanik membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 331.217.200 ;

- Fuji Eka Nurpupahsari membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp498.675.950 ;

Apriliana Eka Yusnita divonis terakhir kali dikarenakan pernah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Tulungagung. Saat dijadikan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Apriliana Eka Yusnita pergi ke luar negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita).

Sepulang dari TKW pada Mei 2025, Apriliana Eka Yusnita menyerahkan diri dan ditahan Polres Tulungagung. Malik Rahayu, Yunanik, Fuji Eka Nurpupahsari, Apriliana Eka Yusnita, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2015.

Pada akhir tahun 2014, dilakukan pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan yang selanjutnya dilakukan Tim Inventarisasi Aset oleh unsur Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK), dan Perwakilan Desa di Kecamatan Pagerwojo.

Dari hasil inventarisasi aset tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) yang dilakukan oleh Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK).

Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) dengan dituangkan dalam Surat Pernyataan. Kala itu, pengurus UPK ialah Malik Rahayu, Yunanik, Fuji Eka Nurpupahsari, Apriliana Eka Yusnita.

Adapun modusnya, Pengurus UPK menyiapkan 252 kelompok yang mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman (fiktif), sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.052.777.400, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indoneisa (BPK RI). (*)