Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda yang Cabuli Balita
Jajaran Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pemuda berinisial RI (18 tahun) karena mencabuli anak bawah lima tahun (balita) di rumahnya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (22/11/2024).
Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban berinsial N (38 tahun) ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB. Perbuatan inisial RI diketahui setelah korban sebut saja Melati (5 tahun) bercerita ke ibunya.
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap," jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil, pada Minggu (23/11/2025).
Awalnya kejadian ini saat Ibu korban mendengar cerita kakak korban inisial A (9 tahun) bahwa adeknya Melati, diajak main ke rumah pelaku RI. Di rumah itu, RI menggendong dan membuka celana korban.
Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengatakan ia. Tidak sampai disana, Ibu korban datang ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya. Saat ditanya perbuatan cabul itu, pelaku RI sempat mengelak.
Keluarga korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Tapung Hulu dan langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap AKP Khairil.
Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk itu, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir untuk selalu menjaga anak-anaknya kita dari kekerasan seksual," harap Kapolsek Tapung Hilir. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto