Syarat Menjadi Mitra Toko Pe i untuk Menjual Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengajak masyarakat untuk menjadi mitra dalam program kios pupuk komersil atau non subsidi.
Program yang disebut Toko Pe-i ini tengah dikembangkan perusahaan di seluruh wilayah Tanah Air sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan pupuk di tingkat petani.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
Toko Pe-i merupakan toko komersil yang menjadi mitra Pupuk Indonesia dalam penjualan produk pupuk non-subsidi Pupuk Indonesia Grup. Pengembangan Toko Pe-i merupakan upaya dari Pupuk Indonesia untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan petani terhadap pupuk non-subsidi.
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi mitra Toko Pe-i, bisa segera mendaftar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kelebihan menjadi Mitra Toko Pe-i adalah dapat memberikan jaminan yang menjadi keuntungan atau nilai tambah untuk para mitra.
Jaminan yang dimaksud seperti keaslian produk pupuk, jaminan kualitas produk, jaminan ketersediaan pupuk, dan beberapa kegiatan promosi yang berdampak pada penjualan produk.
Sedangkan syarat untuk menjadi Mitra Toko Pe-i adalah
• WNI, Usia min. 21 Tahun
• Memiliki KTP & NPWP
• Memiliki Akta Pendirian (Khusus untuk Mitra Badan Usaha)
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI No. 47763, tentang Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama
• Memiliki bangunan permanen, layak beroperasi dan bukan KPL/PI Mart dengan luas bangunan minimal 3x5 meter
• Memiliki permodalan yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
Baca Juga: Petrokimia Gresik Berbagi Mimpi dan Inspirasi Untuk Pelajar SD di Sekitar Perusahaan
• Berada di lokasi dengan potensi demand yang baik
• Jarak min. 2 km dengan KPL/ Kios Toko Pe-i terdekat
• Exclusive menjual Produk Non Subsidi PI Group
Kehadiran Toko Pe-i juga menjadi solusi untuk petani di tengah keterbatasan pupuk bersubsidi. (*)
Editor : Syaiful Anwar