Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla Jadi Tersangka Korupsi

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
MAW (pakai rompi tahanan)
MAW (pakai rompi tahanan)
grosir-buah-surabaya

Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Balla periode 2021–2022 berinisial MAW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, A. Faik Wana Hamzah mengatakan, penetapan tersangka terhadap MAW dilakukan setelah Penyidik Kejari Mamasa menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, penyidik Kejari Mamasa telah menetapkan dua tersangka lain, yakni RK, Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023, serta A, Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla untuk periode yang sama.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pemotongan dana BOK dalam sejumlah kegiatan Puskesmas Balla. MAW diduga turut terlibat dalam rapat internal yang membahas mekanisme pemotongan serta tidak menjalankan tugas sebagai bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, MAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan.

Sejalan dengan perkembangan penyidikan, tersangka MAW akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, A Faik Wana Hamzah berjanji bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. A Faik Wana Hamzah memastikan proses hukum atas para tersangka akan dituntaskan hingga ke tahap persidangan di pengadilan. (*)