Polsek Muara Pinang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Indran
Indran
grosir-buah-surabaya

Polsek Muara Pinang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria bernama Indran bin Matjuri (57 tahun), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini dilaporkan oleh korban Madet bin Anuar (47 tahun), warga Desa Lubuk Ulak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Revo milik korban dengan alasan untuk mengambil barang di Desa Beruge Ilir. Karena sudah saling mengenal, korban pun meminjamkan motor tersebut.

Namun pelaku tidak memenuhi tujuan yang disampaikan. Ia justru pergi ke Desa Talang Panjang dan menemui rekannya Mawardi, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk membantu menjual motor korban. Motor tersebut akhirnya dijual, dan pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000. Uang hasil penjualan itu kemudian dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Muara Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Indran di rumahnya. Saat ini tersangka Indran telah diamankan bersama barang bukti berupa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan.

Indran dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Sementara itu, Polsek Muara Pinang masih melakukan pengejaran terhadap Mawardi yang ditetapkan sebagai DPO. (*)