2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka berinisial RAS dan S
Dua tersangka berinisial RAS dan S
grosir-buah-surabaya

Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 terus dilakuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam penanganannya, 2 orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

Dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspindus) Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah bahwa dua tersangka berinisial RAS dan S. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo surat perintah penyidikan nomor print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022 saat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. Tersangka RAS yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Bekasi menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Antonius untuk menghitung nilai tunjangan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) belanja jasa konsultasi yang ditandatanganinya pada 26 Januari 2022.

Hasil penghitungan KJPP menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 42,8 juta, Wakil Ketua DPRD Bekasi sebesar Rp30,35 juta, dan anggota sebesar Rp19,8 juta. Nilai tersebut tidak disetujui pimpinan dan anggota DPRD. Tersangka S yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bekasi kemudian memimpin penghitungan ulang tanpa melibatkan penilai publik.

“Tindakan penentuan besaran tunjangan yang dilakukan secara mandiri tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar,” jelas Roy dalam keterangan pers pada Selasa (9/12/2025).

Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara tersangka tersangka inisial S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHAP. (*)