Sembilan Sasaran Prioritas Operasi Zebra Candi 2023 di Polda Jateng

Reporter : -
Sembilan Sasaran Prioritas Operasi Zebra Candi 2023 di Polda Jateng
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho
advertorial

Operasi Zebra Candi 2023 resmi diberlakukan. Kegiatan operasi yang berskala nasional ini berlangsung dua minggu, dimulai tanggal 4 hingga 17 September 2023 mendatang. Di Jawa Tengah (Jateng), kegiatan ini melibatkan sekitar 2800 personel Polri didukung sejumlah stake holder terkait.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat memimpin gelar pasukan operasi Zebra Candi 2023 menuturkan, operasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menurunkan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan di jalan raya

Baca Juga: 18 Motor Tanpa STNK Terjaring Operasi Kejahatan Malam Yang Dipimpin Kapolsek Simokerto

"Juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Dirlantas Polda Jateng, Senin (4/9/2023)

Ditambahkannya, Operasi Zebra Candi akan dilakukan dengan beberapa metode, antara lain sosialisasi, edukasi, teguran hingga penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum dilakukan secara humanis, diprioritaskan dengan menggunakan ETLE. Namun demikian tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran tertentu,” ujarnya

Jajaran lalu lintas Jawa Tengah, ungkap Dirlantas, mempunyai ratusan kamera ETLE antara lain ETLE statis berjumlah 42 kamera dan ETLE handheld berjumlah 820 kamera.

Baca Juga: Polres Jepara Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari

"Kita juga mengoperasikan ETLE drone yang akan kita gunakan dalam operasi ini," imbuhnya.

Terkait sasaran operasi zebra candi 2023, Dirlantas Polda Jateng menyebut ada sembilan pelanggaran prioritas, antara lain pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (cenglu = boceng telu / berboncengan tiga), pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

"Termasuk juga dalam hal ini, balap liar," tandasnya

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Tetapkan 1 Tersangka Penimbunan Solar Ilegal

Terkait fenomena balap liar ini, Dirlantas mengaku telah menyusun strategi untuk mengantisipasinya.

Disebutnya, jajaran polisi lalu lintas Jateng telah melakukan patroli dan penempatan petugas pada jam dan lokasi tertentu yang didasarkan pada pengamatan dan anatomi kamtibmas. (kin)

Editor : Ahmadi