Polsek Kindang Bubarkan Judi Sabung Ayam Berkedok Hajatan di Desa Tamaona

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Polsek Kindang bubarkan sabung ayam di Desa Tamaona
Polsek Kindang bubarkan sabung ayam di Desa Tamaona
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Sektor (Polsek) Kindang membubarkan sabung ayam berkedok hajatan di Dusun Galung Lohe, Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa sore, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin bersama personel Polsek Kindang.

Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin menjelaskan, kegiatan judi sabung ayam itu awalnya didirikan dengan dalih hajatan adat yang dikenal dengan istilah “Mappapole”, yang dimaknai sebagai memanggil atau mengundang orang. 

Namun, dalam praktiknya kegiatan tersebut disalahgunakan dengan mengundang masyarakat untuk berjudi sabung ayam sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas terlaksananya hajatan.

“Dalihnya hajatan dan bentuk syukuran, namun faktanya digunakan untuk aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum,” tegas AKP Arifuddin.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menemukan sisa-sisa kegiatan berupa bercak darah serta kaki ayam yang diduga baru saja diadu.

cctv-mojokerto-liem

Sebagai tindak lanjut, petugas Polsek Kindang melakukan pemusnahan sarana yang digunakan dengan cara membakar tenda yang dijadikan arena judi sabung ayam.

Kapolsek Kindang mengungkapkan bahwa di wilayah Kecamatan Kindang masih terdapat kebiasaan sebagian warga yang mengekspresikan rasa syukur atas hajatan dengan menggelar perjudian. Bahkan, setelah hajatan selesai, kegiatan judi sabung ayam tersebut kerap berlanjut dan ini harus dilakukan pencegahan.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas judi, sekalipun itu mengatasnamakan acara hajatan,” tegas Polsek Kindang. (*)