Jaksa Tuntut Gubernur "Tukang Ngamar" 9 Tahun Penjara

Reporter : -
Jaksa Tuntut Gubernur "Tukang Ngamar" 9 Tahun Penjara
Abdul Ghani Kasuba
advertorial

Di Persidangan terungkap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba korupsi sebayak Rp.109 miliar. Jaksa tuntut ganti rugi dan penjara selama 9 tahun.

Kamis siang (22/8/2024), Pengadilan Negeri Ternate melakukan persidangan untuk menuntut Abdul Ghani Kasuba atas kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara 2 periode. Kadar Noh, Budi S, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, duduk sebagai Majelis Hakim.

Baca Juga: Kejari Tulang Bawang Barat Geledah Kantor Dinkop UKM Perindag

Dalam persidangan ini ditemukan bahwa selama masa jabatannya, Abdul Ghani Kasuba sering menerima suap dari berbagai pihak. Suap Abdul Ghani Kasuba diterima melalui 27 rekening milik ajudan Abdul Ghani Kasuba, yang jika ditotal mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rony Yusuf memyatakan, Abdul Ghani Kasuba terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan berbagai proyek dan perizinan dengan imbalan suap yang bernilai besar. Ia mengungkap korupsi yang Abdul Ghani Kasuba lalukan terjadi selama rentang tahun 2019 hingga 2023.

Tindakan ini menyeret nama banyak pihak, seperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Mauku Utara, Daud, mantan ajudannya Ramadan, dan pengusaha Stevi. Sebagaimana pengakuan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate. Uang suap diberikan pada Abdul Ghani Kasuba secara transfer dan tunai di Ternate dan Jakarta.

Selama persidangan, tidak hanya kasus korupsi yang terungkap, tetapi juga kebiasaan Abdul Ghani Kasuba menyewa wanita untuk tidur dengannya. Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bachmid (EGB), yang juga merupakan ajudan dari Abdul Ghani Kasuba dihadirkan sebagai saksi di Persidangan.

EGB mengaku kalau Abdul Ghani Kasuba sering merencanakan pertemuan dengan para wanita di hotel mewah. Sebelum melakukannya, Abdul Ghani Kasuba biasanya menghubungi EGB untuk merencanakan pertemuan khusus yang diatur dengan kode tertentu, seperti "Ayu" atau "Cinta."

Baca Juga: Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi

Selaku ajudan, Eliya mengantarkan para wanita ke kamar hotel tempat Abdul Ghani Kasuba menginap selama 2 jam, tanpa mengetahui apa yang Abdul Ghani Kasuba lakukan bersama mereka. Hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela Ternate jadi saksi bisu perbuatan bejat Abdul Ghani Kasuba.

Untuk para wanita yang ditidurinya, Abdul Ghani Kasuba memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, yang jika ditotal mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui beberapa rekening bank yang dibuka atas nama Eliya dan ajudan lainnya.

JPU menyatakan Abdul Ghani Kasuba tidak hanya melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyalahgunakan kekuasaan secara terang-terangan. Oleh perbuatannya, Abdul Ghani Kasuba dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar.

Abdul Ghani Kasuba diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Baca Juga: Kepala Desa Kepenuhan Baru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes

Abdul Ghani Kasuba juga harus membayar tambahan biaya sebesar USD 90 ribu jika tidak ingin seluruh asetnya disita dan dilelang. Sanksi yang memberatkan hukum bagi Abdul Ghani Kasuba disebabkan oleh perilaku kesewenangan yang Abdul Ghani Kasuba lalukan selama menjabat, dan mencederai kepercayaan masyarakat Provinsi Maluku Utara.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Jumat (30/8/2024) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Abdul Ghani Kasuba. (*)

*) Source : Palung Mariana

Editor : Syaiful Anwar