Keterangan Saksi Bertolak Belakang di Sidang Kasus Pembunuhan di Bangkalan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Bakhtiar
Bakhtiar
grosir-buah-surabaya

Sidang lanjutan dengan terdakwa inisial Gh atas Kasus pembunuhan dengan korban inisial Mys (52 tahun), warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dan inisial Ald (54 tahun), berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (6/9/2023). 

Kuasa hukum Terdakwa, Bakhtiar Pradinata mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi, yaitu Rf dan M Tyb. Namun dari keterangan kedua saksi itu bertolak belakang.

"Berdasarkan fakta persidangan, Tyb dan Rf berada dalam satu mobil. Namun Rf mengatakan melihat orang di dalam mobil terdakwa, sedangkan Tyb tidak melihat karena gelap katanya," jelasnya.

Tak hanya itu, kedua saksi juga memberikan keterangan berbeda lagi ketika ditanya perihal yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tyb yang satu mobil dengan Rf. Pada saat Rf nyampe di TKP, Mys masih di dalam mobil yang mana pintu digedor oleh Terdakwa. Barulah turun Rf bersama Ald membawa sajam celurit datang ke terdakwa. Pada saat mereka sampai ke terdakwa, posisi Mys di dalam mobi. Berselang beberapa lama, keluarlah Mys dari mobil karena diluar ada Rf, Ald terkait. Siapa yang melakukan pembacokan atau penusukan kepada Mys, saksi Tyb tidak mengetahui. Hanya kalau terkait pembacokan kepada korban Ald," imbunya.

"Terdakwa pada saat itu tak melakukan apa-apa, posisinya diam. Jadi terkait ada motif perencanaan pembunuhan itu tidak ada, tidak tergambar dalam fakta persidangan karena mereka tak ada masalah. Apa yang melatar belakangi carok ini kita masih ingin kita ungkap di fakta persidangan," katanya menambahkan.n

Utuk agenda sidang berikutnya, lanjut Bactiar, masih dengan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

"Minggu depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya. (L4N)