10 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Gresik Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak

Potensi kekayaan alam di Kabupaten Gresik dikeruk dan dihabiskan oleh perusahaan atau perorangan. Anehnya, meski menjalankan usaha pertambangan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP), mereka tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Hal itu mengemuka dari laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Data BPK yang dikutip Lintasperkoro.com pada Senin (3/3/2025) menyebutkan, terdapat 10 Badan Usaha atau Perorangan yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak meski punya izin usaha pertambangan.
Baca Juga: 2 Penambang di Gresik Tidak Lapor Pajak, Potensi Pajak MBLB Rp 82 Juta
“Bidang BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah) Gresik telah melakukan kegiatan pendataan obyek pajak salah satunya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pendataan dilakukan melalui peninjauan ke lokasi pengambilan mineral bukan logam dan batuan dan pemanggilan pemegang izin usaha pertambangan. Dari hasil pendataan diketahui terdapat kegiatan penambangan yang sudah tidak beroperasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 10 pemegang izin usaha pertambangan yang belum dilakukan pendataan oleh Bidang BPPKAD Gresik,” sebut pemeriksaan BPK yang salinannya diperoleh Lintasperkoro.com.
10 pemegang izin usaha pertambangan tersebut yaitu inisial PT JMF, PT RPT, PT BAO, PT RME, PT RKI, PT DJM, PT BTEI, PT MBP, PT BAG, PT MHS.
Baca Juga: 2 Penambang di Gresik Tidak Lapor Pajak, Potensi Pajak MBLB Rp 82 Juta
10 pemegang izin usaha pertambangan yang tidak terdaftar wajib pajak
Atas kondisi tersebut, Kepala Subbidang Pendataan Pajak Daerah Lainnya pada tahun 2023, menyampaikan bahwa atas sepuluh pemegang izin tersebut belum pernah dilakukan pemanggilan.
Baca Juga: Rp 6 Miliar dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gresik Berpotensi Hilang
Akibat dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kehilangan kesempatan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas pemegang izin usaha pertambangan yang belum terdata. Kondisi tersebut disebabkan Kepala BPPKAD dan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya tahun 2023 belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan fungsi pendataan, penetapan dan penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk diketahui, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2023 menyajikan realisasi Asli Rp 793.322.673.442,23 atau Daerah sebesar dari Pajak Daerah sebesar Rp 81,92% dari anggaran sebesar Rp968.415.082.376,00. Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 5.1.1.1.1 mengungkapkan bahwa dalam realisasi tersebut antara lain berupa Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp3.840.891.875,00 atau sebesar 19.20% dari anggaran sebesar Rp20.000.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto