2 Penambang di Gresik Tidak Lapor Pajak, Potensi Pajak MBLB Rp 82 Juta

Reporter : -
2 Penambang di Gresik Tidak Lapor Pajak, Potensi Pajak MBLB Rp 82 Juta
Pajak yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak

Dua perusahaan tambang di Kabupaten Gresik yang tercatat sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum melakukan pelaporan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 82.480.000.

Dua perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak yaitu inisial DA dan PT KCC. Berdasarkan laporan petugas pengawasan/checker, potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan penghitungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik sebesar Rp82.480.000.

Baca Juga: 10 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Gresik Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang tidak dilaporkan oleh DA, rinciannya pada November 2023, DA menghasilkan pengambilan material tambang sebanyak 882 rit dengan menggunakan truk tronton >11 - ≤ 22 m3 (kubik). Pajak yang harus dibayar yakni Rp 40 ribu per rit. Jadinya, total pajak yang harus dibayar Rp 35.280.000.  Kemudian pada Desember 2023, menghasilkan 680 rit, jadi total pajak yang dibayar Rp 27.200.000. Jadi total pajak bulan November sampai Desember 2023 sebesar Rp 62.480.000.

DA juga harus membayar pajak Rp 63.800.000 di bulan November – Desember 2023, dari hasil tambang yang diangkut dengan truk ukuran ≤ 11 m3. Rinciannya, di November 2023, menghasilkan 29 rit dengan tarif pajak Rp 20.000. Totalnya Rp 580.000. Kemudian pada Desember 2023, hasilnya sebanyak 37 rit dengan tarif pajak RP 20.000/rit. Jadi totalnya Rp 740.000.

Baca Juga: Rp 6 Miliar dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Gresik Berpotensi Hilang

Total keseluruhan pajak yang harus dibayar DA sebesar Rp 63.800.000.

PT KCC juga demikian. Pajak yang harus dibayar sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 untuk dengan menggunakan truk tronton >11 - ≤ 22 m3 sebesar Rp 4.880.000. Sedangkan dengan truk ukuran ≤ 11 m3, PT KCC membayar pajak Rp 13.800.000. Total semuanya pajak yang harus dibayar PT KCC yakni Rp 18.680.000.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Melalui Aplikasi SEPADAN di Gresik

“Verifikator Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menyampaikan telah melakukan pemberitahuan secara lisan kepada Wajib Pajak namun sampai pemeriksaan berakhir belum ada laporan dari Wajib Pajak,” demikian bunyi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, yang dikutip oleh Lintasperkoro.com, pada Senin, 3 Maret 2025.

Editor : Bambang Harianto