Burung di Peternakan Burung Jipang Bird Farm Hilang, Kerugian Rp 50 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Burung di Jipang Bird Farm
Burung di Jipang Bird Farm
grosir-buah-surabaya

Angga Cahyana Putra mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhi hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Angga Cahyana Putra dipidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Adi Saputra memvonis Angga Cahyana Putra dengan pidana penjara selama 3 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penilaian Majelis Hakim, Terdakwa Angga Cahyana Putra bin Suwarlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus penggelapan ini berawal pada 3 Januari 2025, saat Harmanto dan Okki Marsono yang menjadi karyawan perawat burung di Peternakan Burung Jipang Bird Farm milik Ilham Widhodo yang beralamat di Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, mengetahui Angga Cahyana Putra yang juga karyawan perawat burung di Peternakan Burung Jipang Bird Farm tidak masuk kerja di Peternakan Burung Jipang Bird Farm.

Harmanto dan Okki Marsono langsung mengecek semua burung-burung yang ada di dalam kandang. Saat itu, Harmanto dan Okki mendapati banyak burung-burung yang sudah tidak ada di dalam kandang tersebut, salah satunya yaitu 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning, dengan ciri semula terpasang ring warna putih bertuliskan JBF 066 di kaki kiri dan ring warna kuning emas bertuliskan KLI 26 di kaki kanan.

Setelah mengetahui hal tersebut, Harmanto dan Okki Marsono menginformasikan kepada Ilham Widhodo. Sehari kemudian, Ilham Widhodo datang ke peternakan dan mengecek sendiri burung-burung yang ada di dalam kandang. Dan benar, burung-burung tersebut sudah tidak ada dikandangnya, salah satunya yaitu 1 (satu) ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning.

Ilham Widhodo mencari informasi terkait keberadaan burung-burung tersebut dan mendapat informasi bahwa salah satunya yaitu 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning berada di tempat Mochammad Nur Zaini.

Ilham Widhodo menghubungi Mochammad dan menanyakan apakah Mochammad mengetahui keberadaan 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning, Mochammad mengatakan bahwa benar telah membeli 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning dari Terdakwa Angga Cahyana Putra.

Kata Mochammad, pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Mochammad dihubungi oleh Terdakwa Angga Cahyana Putra dan menawarkan 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning seharga Rp. 5.000.000. Terdakwa Angga Cahyana Putra juga mengatakan 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning tersebut milik Ilham Widhodo dan disuruh untuk menjualnya karena pasangan dari burung tersebut mati.

Mochammad tertarik dan menyuruh Terdakwa Angga Cahyana Putra untuk membawa burung tersebut keesokan harinya pada Jum’at, 13 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat dipinggir Jalan fly over Ngraho Jalan Bojonegoro-Ngawi Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. 

Keesokan harinya, Terdakwa Angga Cahyana Putra dan Mochammad bertemu. Mochammad menawar burung tersebut dengan seharga Rp 4.800.000, dan Terdakwa Angga Cahyana Putra menyetujuinya. Lalu Mochammad memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000 kepada Terdakwa Angga Cahyana Putra, sisanya sebesar Rp. 4.600.000 ditransfer oleh Mochammad ke rekening Bank BRI.

Setelah transaksi tersebut selesai, Mochammad membawa 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning tersebut pulang ke rumahnya. 

Setelah Ilham Widhodo mendapat informasi dari Mochammad, pada 4 Januari 2025, Ilham Widhodo menghubungi dan bertemu Terdakwa Angga Cahyana Putra. Ilham Widhodo menanyakan informasi 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning dengan ciri semula terpasang ring warna putih bertuliskan JBF 066 di kaki kiri dan ring warna kuning emas bertuliskan KLI 26 di kaki kanan.

Terdakwa Angga Cahyana Putra mengaku telah melakukan penggelapan 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning. Cara yang dilakukan, yaitu pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa Angga Cahyana Putra berangkat bekerja untuk merawat burung di Peternakan Burung Jipang Bird Farm Ilham Widhodo. Saat itu, ada Harmanto dan Okki Marsono di peternakan burung tersebut.

Selanjutnya Terdakwa Angga Cahyana Putra, Harmanto, dan Okki Marsono memberi pakan berbagai jenis burung-burung dan membersihkan kandang serta melihat kondisi burung-burung tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, Harmanto dan Okki Marsono meminta izin untuk pulang mandi.

Setelah Harmanto dan Okki Marsono keluar dari peternakan burung, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa Angga Cahyana Putra langsung mengambil seser yang berada dipinggir kolam. Terdakwa Angga Cahyana Putra mendekati kandang burung yang di dalamnya ada 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian Terdakwa Angga Cahyana Putra membuka kunci slot kandang dari luar dan masuk ke dalam kandang burung. Dengan menggunakan alat seser menangkap 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning tersebut dan memegang burung dengan menggunakan tangan lalu keluar dari dalam kandang.

Kemudian Terdakwa Angga Cahyana Putra mengunci slot kandang dari luar, dan seser tersebut diletakkan kembali dipinggir kolam. Setelah itu, Terdakwa Angga Cahyana Putra membawa 1 ekor burung jenis love bird biola yellow face dun bulu warna kuning tersebut pulang ke rumah dan masukkannya ke dalam kandang gantung milik Terdakwa Angga Cahyana Putra. Kandang tersebut digantung di dalam rumah Terdakwa Angga Cahyana Putra.

Kemudian Terdakwa Angga Cahyana Putra kembali ke peternakan burung Jipang Bird Farm menunggu Harmanto, dan Okki Marsono kembali ke peternakan burung Jipang Bird Farm. Sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Angga Cahyana Putra, Harmanto, dan Okki Marsono pulang dari peternakan burung Jipang Bird Farm. Kemudian Terdakwa menghubungi dan menjual 1 ekor burung love bird biola yellow face dun dengan bulu warna kuning tersebut kepada Mochammad seharga Rp 4.800.000.

Terdakwa Angga Cahyana Putra mengaku sebelumnya telah melakukan penggelapan terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yaitu berupa berbagai jenis burung sebagai berikut :

1 (satu) ekor burung jenis Sun Conure yang dijual kepada Mochammad Nur Zaini, sekitar tanggal 10 Juni 2024 dengan harga sebesar Rp 1.500.000.

1 (satu) ekor burung Love Bird jenis Gren Yellow Face yang dijual kepada Mochammad Nur Zaini, sekitar bulan September 2024 dengan harga sebesar Rp 1.300.000 yang dibayar secara tunai.

1 (satu) ekor burung Love Bird Gren Yellow Face kontes yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Mochammad Nur Zaini, sekitar bulan Oktober 2024 dengan harga sebesar Rp 1.500.000 yang dibayar secara tunai.

1 (satu) ekor burung Love Bird jenis Biola Yellow Face yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Mochammad Nur Zaini, sekitar tanggal 26 Oktober 2024 dengan harga sebesar Rp. 3.000.000 secara tunai.

1 (satu) ekor Murai Batu Jantan ekor 28 cm dengan ciri kaki kanan bengkak dan ekor patah yang panjang tinggal 1 terpasang ring warna silver dikakinya bertuliskan Jipang BF 78 yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Vurgon Budi Utomo, sekitar bulan November 2024 dengan harga sebesar Rp 2.800.000 yang dibayar secara tunai.-

1 (satu) ekor Murai Batu Betina ekor 19 cm dengan ciri mata kanan sakit snot dan mata kiri sakit mata katarak yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Joko Sutrisno, tanggal 2 Desember 2024 dengan harga sebesar Rp 1.000.000 yang dibayar secara tunai.

1 (satu) ekor Murai Batu Split Black Jantan ekor 23 cm dengan ciri kaki kanan bengkok yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Joko Sutrisno, tanggal 25 Desember 2024, dengan harga sebesar Rp 1.400.000, yang dibayar secara tunai.

1 (satu) ekor Murai Batu Betina jenis ekor 19 cm dengan ciri 2 kaki bengkok, sayap patah dan ekor patah yang panjang tinggal 1 kepada Joko Sutrisno, tanggal 27 Desember 2024, dengan harga sebesar Rp 1.400.000, yang dibayar secara tunai.

1 (satu) ekor Murai Batu Jantan ekor 23 cm dengan ciri kaki kanan bengkok yang Terdakwa Angga Cahyana Putra jual kepada Bambang Iswanto dengan harga sebesar Rp 1.100.000, yang dibayar secara tunai.

Akibat dari perbuatan Angga Cahyana Putra, Ilham Widhodo mengalami kerugian materi sebesar Rp 50.000.000. (*)