Oki Purnomo Gadaikan Mobil Inventaris PT Sinar Utama Karya

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
PT Sinar Utama Karya
PT Sinar Utama Karya
grosir-buah-surabaya

Daliawan Saputra selaku pemilik PT Sinar Utama Karya memberi amanah kepada Oki Purnomo untuk membantunya dalam pembukaan pabrik beton di wilayah Kabupaten Pemalang. Daliawan Saputra meminjamkan mobil operasional kepada Oki Purnomo berupa mobil KBM Mitsubishi Strada nomor polisi (nopol) D 8686 YES sebagai inventaris.

Namun, Oki Purnomo gelap mata. Mobil operasional KBM Mitsubishi Strada nomor polisi (nopol) D 8686 YES digadaikan oleh Oki Purnomo tanpa seizin Daliawan Saputra. Akibatnya, Daliawan Saputra melaporkan Oki Purnomo ke Polres Pati.

Oki Purnomo kemudian diproses hukum hingga menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pati. Jaksa Penuntut Umum, Ika Lusiana F menjelaskan, Terdakwa Oki Purnomo adalah teman dari Sunaryo yang sering diperintah oleh Sunaryo, sehingga Oki Purnomo sering datang ke rumah Sunaryo yang beralamat di Desa Gunungwungkal, Kecamartan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Dari situ, Oki Purnomo mengenal Daliawan Saputrayang merupakan anak dari Sunaryo.


Daliawan Saputra adalah pemilik PT Sinar Utama Karya yang berada di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, yang bergerak di bidang penggilingan batu. Sekira tahun 2021, Daliawan Saputra akan membuka cabang PT Sinar Utama Karya di Kabupaten Pemalang yang rencananya akan bergerak di bidang pabrik beton.

Karena Daliawan Saputra tahu kalau Oki Purnomo orang Pemalang, maka Daliawan Saputra merekrut Oki Purnomo untuk dipekerjakan dalam pendirian Cabang pabrik di Pemalang. Awal bekerja, Oki Purnomo diperintahkan Daliawan Saputra untuk mencari lahan untuk pabrik beton di wilayah Kabupaten Pemalang. Setelah Oki Purnomo berhasil mendapatkan lahan, kemudian pabrik beton mulai dibangun Daliawan Saputra. Disitu, Oki Purnomo dipercaya untuk mengawasi pembangunan tersebut.

Pada Agustus 2021, bertempat di rumah Sunaryo yang beralamat di Desa Gunungwungkal, Kecamartan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Daliawan Saputra memberikan mobil inventaris berupa 1 KBM Mitsubishi Strada nomor polisi (nopol) D 8686 YES kepada Oki Purnomo untuk mendukung kegiatan operasional pembuatan pabrik beton di Pemalang.

Oki Purnomo sudah berkali-kali menerima upah dari Daliawan Saputra atas pekerjaannya. Namun besaran upah tidak tetap sesuai dengan pekerjaan yang Oki Purnomo lakukan, sekitaran Rp 1.500.000 tiap selesai melakukan pekerjaan.

Akhir tahun 2021, Daliawan Saputra minta untuk menghentikan pembuatan pabrik, namun mobil inventaris Mitsubishi Strada nopol: D 8686 YES masih ada pada Oki Purnomo.

Pada pertengahan tahun 2022, tanpa ijin dari Daliawan Saputra, Oki Purnomo berniat untuk menggadaikan mobil inventaris Mitsubishi Strada tersebut. Oki Purnomo menanyakan kepada Debog (nama panggilan), warga Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, apakah ada orang yang mau menerima gadai kendaraan Mitsubishi Strada tersebut.

Oleh Debog, Oki Purnomo dikenalkan kepada Ade (nama panggilan). Kemudian kendaraan Mitsubishi Strada tersebut digadaikan kepada Ade sebesar Rp 25.000.000. Oki Purnomo hanya menerima Rp 22.500.000, karena dipotong bunga 10% di awal.

cctv-mojokerto-liem

Oki Purnomo meminta tambahan dana lagi kepada Ade sebesar Rp 5.000.000, namun Oki Purnomo hanya menerima Rp 3.500.000 karena dipotong untuk biaya perbaikan kendaraan. Jangka waktu pengembalian uang gadai tersebut adalah 4 bulan.

Pada tahun 2023, Oki Purnomo menghubungi Ade untuk menebus kendaraan tersebut, namun Ade meminta tebusan sebesar Rp 40.000.000. Karena uang Oki Purnomo tidak mencukupi, Oki Purnomo tidak jadi menebus kendaraan tersebut hingga sekarang.

Uang hasil menggadaikan kendaraan Mitsubishi Strada tersebut dipergunakan untuk kebutuhan proyek pribadi Oki Purnomo, yaitu pembelian material pasir, batu, split, dan urug. Namun proyek tersebut bangkrut, sehingga seluruh uang hasil gadai tersebut habis digunakan.

Karena pabrik beton tidak jadi beroperasi, maka pertengahan tahun 2023, Daliawan Saputra meminta kembali mobil inventaris berupa 1 KBM Mitsubishi Strada dari Oki Purnomo. Namun hingga sekarang, Oki Purnomo tidak bisa mengembalikan mobil inventaris Mitsubishi Strada tersebut karena sudah digadaikan oleh Oki Purnomo.

Akibat perbuatan Oki Purnomo tersebut, Daliawan Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 200.000.000.

Perbuatan Oki Purnomo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Sidang lanjutan dengan Terdakwa Oki Purnomo akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Oki Purnomo akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)