Oknum PNS di Blitar Gadaikan Motor Rental Karunia Trans Group
Agus Resyono, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Blitar, terlibat dalam penggelapan motor rental Karunia Trans Group yang beralamat di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Pelaku utama dalam penggelapan motor ini ialah Pedruco Amaral.
Pedruco Amaral telah divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Rabu, 11 Maret 2026. Amar putusan Majelis Hakim menyatakan, Pedruco Amaral terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus penggelapan motor ini bermula pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa Pedruco Amaral datang ke tempat rental motor KTG (Karunia Trans Group) yang beralamat di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Pedruco Amaral bertemu Wahyu Novi Kurniawan.
Pedruco Amaral menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nomor Polisi AG 2454 OAK, kepada Wahyu Novi Kurniawan dengan janji untuk digunakan sendiri oleh Pedruco Amaral selama 1 bulan, terhitung dari tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 6 November 2024. Biaya sewa sebesar Rp 1.500.000.
Atas biaya sewa tersebut telah dibayar lunas oleh Terdakwa Pedruco Amaral. Setelah itu, di hari yang sama, ternyata Terdakwa Pedruco Amaral tidak menggunakan sendiri sepeda motor tersebut, melainkan mendatangi Agus Resyono di Jalan Ahmad Yani, Nomor 07, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pedruco Amaral menyampaikan bahwa dia telah menyewa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 2454 OAK, dan meminta Agus Resyono untuk menggadaikan sepeda motor tersebut karena Pedruco Amaral sedang membutuhkan uang. Tetapi permintaan tersebut tidak jadi terlaksana.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 17:00 WIB, Pedruco Amaral kembali mendatangi rumah Agus Resyono. Pedruco Amaral kembali meminta Agus Resyono untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 2454 OAK, yang sebelumnya disewa dari Wahyu Novi Kurniawan. Agus Resyono menyetujuinya.
Agus Resyono mendatangi Pujiono di daerah Pengkol, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dengan maksud untuk menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nomor Polisi AG 2454 OAK, kepada Pujiono.
Saat itu, Agus Resyono mengatakan kepada Pujiono bahwa 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi AG 2454 OAK, adalah Agus Resyono sendiri dan ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.
Oleh karena Pujiono sudah kenal lama dengan Agus Resyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sepeda motor tersebut sudah ada surat berupa STNK, maka Pujiono menerima gadai sepeda motor tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada Agus Resyono.
Agus Resyono pulang, lalu menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 1.700.000 kepada Pedruco Amaral. Uang tersebut hasil dari menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AG 2454 OAK.
Perbuatan Pedruco Amaral dalam menggadaikan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2015, Nomor Polisi AG 2454 OAK, dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan Wahyu Novi Kurniawan. Wahyu Novi Kurniawan mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. (*)
Editor : S. Anwar