Muhammad Mabrur Gelapkan Uang PT Intan Surya Prima Abadi Rp 361 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Apotek Abgari milik Teti Yuningsih
Apotek Abgari milik Teti Yuningsih
grosir-buah-surabaya

Muhammad Mabrur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Praya pada Rabu, 4 Maret 2026. Muhammad Mabrur duduk sebagai Terdakwa dalam kasus penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.

Sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Valeria Flossie Avila Sant. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Mabrur tersebut terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dasar itu, Muhammad Mabrur divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Muhammad Mabrur berawal sekitar tahun 2024. Teti Yuningsih selaku pemilik Apotek Abgari yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Batusan, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, memesan sejumlah obat-obatan kepada PT Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa Muhammad Mabrur yang diketahui bekerja sebagai Sales Marketing di PT Intan Surya Prima Abadi berdasarkan Surat Keterangan Kerja nomor 0011/VIII/ISPA/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Teti Yuningsih memesan obat-obatan untuk keperluan Apotek Abgari miliknya melalui terdakwa Muhammad Mabrur dan telah melakukan pembayaran secara langsung melalui terdakwa Muhammad Mabrur sesuai dengan jumlah obat-obatan yang telah dipesan, yakni sekitar Rp 23.173.724.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Gede Mudita selaku Direktur pada PT Intan Surya Prima Abadi bersama dengan Theofilus Nurak dan Restu Wahyudi selaku tim Audit Internal pada PT Intan Surya Prima Abadi melakukan pemeriksaan terhadap Apotek Abgari milik Teti Yuningsih. Pemeriksaan dikarenakan terdapat sejumlah pembayaran obat-obatan yang belum dilakukan pembayaran kepada PT Intan Surya Prima Abadi oleh Teti Yuningsih.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Teti Yuningsih telah melakukan pembayaran terhadap obat-obatan yang dipesan dari PT Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa Muhammad Mabrur dan terdapat nota pembayaran terkait obat-obatan tersebut. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, kemudian Gede Mudita selaku Direktur pada PT Intan Surya Prima Abadi bertemu dengan terdakwa Muhammad Mabrur untuk memastikan hal tersebut.

Setelah Gede Mudita bertemu dengan terdakwa Muhammad Mabrur, terdakwa Muhammad Mabrur menyatakan bahwa sejumlah uang milik PT Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang sebelumnya dipesan oleh Teti Yuningsih telah diterima oleh terdakwa Muhammad Mabrur, namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa Muhammad Mabrur kepada PT Intan Surya Prima Abadi.

Setelah dilakukan audit oleh tim internal dari PT Intan Surya Prima Abadi lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat beberapa apotek lainnya, yakni sekitar 42 apotek di wilayah lombok tengah yang telah memesan obat-obatan kepada PT Intan Surya Prima Abadi melalui terdakwa Muhammad Mabrur dan telah membayar secara langsung kepada terdakwa Muhammad Mabrur. Namun uang pembayarannya tidak disetorkan kepada PT Intan Surya Prima Abadi oleh terdakwa Muhammad Mabrur.

Muhammad Mabrur tidak menyetorkan uang milik PT Intan Surya Prima Abadi terkait dengan pembayaran obat-obatan yang dipesan dari beberapa apotek di wilayah Lombok Tengah sejak Februari 2024. Terhadap uang tersebut terdakwa Muhammad Mabrur pergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim internal pada PT Intan Surya Prima Abadi, diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Mabrur, PT Intan Surya Prima Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 361.309.801. (*)