Kasus Dugaan Penggelapan PO PT Petrokimia Gresik di Polres Belum Tuntas

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Bilyet Giro PT Punyakunik Maju Jaya
Bilyet Giro PT Punyakunik Maju Jaya
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) belum menuntaskan kasus dugaan penggelapan purchase order (PO) PT Petrokimia Gresik yang dilaporkan oleh Slamet Muhaimin ke Polres Gresik sejak tanggal 29 Agustus 2025. Terlapor ialah Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya.

Laporan Slamet Muhaimin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik terdaftar dengan nomor : LP/B/217/VIII/2025/SPKT/POLRES GRESIk/POLDA JAWA TIMUR. Sudah 8 bulan lebih setelah terbit sudat penyidikan, proses penanganan kasus dugaan penggelapan ini di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, belum juga tuntas.

Informasi yang dihimpun Lintasperkoro, penyidikan kasus dugaan penggelapan dengan Terlapor Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/170/IX/2025/Reskrim, tanggal 8 September 2025. SPDP tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, namun pada 31 Desember 2025, dikembalikan ke Satreskrim Polres Gresik. 

Slamet Muhaimin sebagai Pelapor sebelumnya menyampaikan, bahwa kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya ditangani oleh unit di Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Ketut Raisa. Untuk diketahui, Iptu Ketut Raisa merupakan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Satreskrim Polres Gresik.

Kronologi 

Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Slamet Muhaimin ke Polres Gresik ini berawal dari penawaran kerjasama permodalan kerja yang ditawarkan oleh Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya kepada Qosim selaku rekan kerja dari Slamet Muhaimin. Januar Dini Afandi selaku Direktur PT Punyakunik Maju Jaya memiliki purchase order (PO) PT Petrokimia Gresik yang ditunjukkan kepada Qosim.

PO PT Petrokimia Gresik dengan nomor 5100135257 yang ditunjukkan berisi pembelian patch belt repair, dengan nilai Rp 44 juta. PO PT Petrokimia Gresik ditujukan kepada PT Punyakunik Maju Jaya.

PO PT Petrokimia Gresik yang ditandatangani oleh Fariz Darmawan selaku VP Pengadaan Barang disebutkan, batas akhir penyerahan barang pada 14 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik, Jalan Jenderal Akhmad Yani, Kabupaten Gresik.

PO PT Petrokimia Gresik kedua yang ditunjukkan Januar Dini Afandi ke Qosim nomor 5100136018, yang dibuat tanggal 14 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Solekhan selaku SVP Rantai Pasok PT Petrokimia Gresik. Isinya pembelian rubber sheet senilai Rp 361.260.000. Batas akhir pengiriman barang pada pada 28 April 2025, yang dikirim ke Pergudangan dan Pemeliharaan PT Petrokimia Gresik. 

Dari 2 dokumen PO PT Petrokimia Gresik yang ditujukan ke PT Punyakunik Maju Jaya, Januar Dini Afandi berkata kepada Qosim jika dia tidak punya kecukupan modal untuk pembelian barang sesuai PO PT Petrokimia Gresik. Karena itu, Januar Dini Afandi mengajak Qosim untuk bekerjasama sebagai pemodal atau investor.

Dari tawaran tersebut, Qosim menyetujuinya dan menyampaikan ke Slamet Muhaimin. Januar Dini Afandi kemudian menandatangani kesepakatan kerjasama secara tertulis, yang ditandatangani oleh Slamet Muhaimin dan Januar Dini Afandi di atas materai. Slamet Muhaimin selaku orang yang memberi modal langsung memberikan uang kepada Terlapor Januar Dini Afandi sebesar Rp 324.208.000 secara tunai.

Setelah kesepakatan ditandatangani, Januar Dini Afandi menyerahkan selembar Bilyet Giro yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Gresik atas nama PT Punyakunik Maju Jaya, sebagai jaminan kepada Qosim dan Slamet Muhaimin. 

Bilyet Giro tersebut ditulis tertanggal 12 Juni 2025, dengan nominal Rp 384.997.000, dengan keterangan terbilang ”Tiga ratus delapan puluh empat ratus juta rupiah Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah.” Bilyet Giro ditujukan ke rekening BNI 0044271xxx atas nama QS.

Setelah tenggat waktu pengiriman sesuai PO PT Petrokimia Gresik, PT Punyakunik Maju Jaya tidak mengirimkan barang-barang yang terdaftar di PO. Qosim curiga, Januar Dini Afandi tidak membelanjakan uang modal yang diserahkannya sesuai dengan daftar barang di PO PT Petrokimia Gresik.

Kecurigaan Qosim semakin kuat manakala Bilyet Giro atas nama PT Punyakunik Maju Jaya tidak bisa dicairkan oleh Qosim. Alasannya, keterangan “terbilang” yang ditulis di Bilyet Giro tidak sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum. Selain itu, saldo di Bilyet Giro kosong.

“Giro saat mau dicairkan ke bank, ditolak. Tulisannya tidak jelas, kayaknya disengaja. Uangnya juga tidak ada. Uangku tidak dibelanjakan. Padahal JN sudah saya kasih modal. Ternyata saya ditipu,” kata Qosim.

Atas hal itu, Qosim kemudian melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Januar Dini Afandi ke Polres Gresik pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam proses laporan Qosim, kemudian pihak Satreskrim Polres Gresik mengubah produk dari sebelumnya bersifat pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP). Begitu juga pelapornya, dari Qosim menjadi Slamet Muhaimin. 

“Kata penyidik sudah gelar perkara. Terlapor 2 kali mangkir dari panggilan Polres Gresik. Makanya, laporan dari sebelumnya berupa laporan pengaduan, sekarang ditingkatkan jadi Laporan Polisi. Setelah itu, akan dinaikkan lagi ke tahap penyidikan, kemudian tersangka,” kata Slamet Muhaimin (46 tahun), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Senin 1 September 2025.

Dalam salinan Laporan Polisi yang diterima oleh Redaksi Lintasperkoro.com disebutkan, Slamet Muhaimin melaporkan Januar Dini Afandi ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Srembi, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. (*)