KSP Nasari Jember Kena Tipu Yenny Agus Sulistyorini
Yenny Agus Sulistyorini, seorang guru asal Kabupaten Jember berhadapan dengan proses hukum setelah melakukan penipuan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Jember. Penipuan tersebut dilakukan Yenny Agus Sulistyorini dengan kronologi sebagai berikut.
Pada Jumat 31 Maret 2023 sekira jam 10.00 WIB yang bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari Jember di Jalan Citarum nomor 11, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Yenny Agus Sulistyorini mengajukan pinjaman uang ke kantor KSP Nasari. Layanan KSP Nasari salah satunya kredit untuk guru.
Yenny Agus Sulistyorini mengajukan pinjaman senilai Rp 60 juta. Akan tetapi Yenny Agus Sulistyorini harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh KSP Nasari Jember, yaitu :
- Ijazah asli S1 dari IKIP Jember dengan nomor : 4604/J/87-205/0720-7/11.
- Sertifikat pendidik asli Nomor : 1161202703674.
- Surat pengangkatan sebagai pegawai dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir karena telah dijaminkan di Bank Jatim.
- 1 buku rekening tabungan Bank Jatim atas nama Yenny Agus Sulistyorini dan 1 kartu ATM Bank Jatim.
- Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Surat persetujuan suami / istri
- Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung.
- Surat Kuasa penarikan uang dari ATM Bank Jatim.
Persyaratan pinjaman tersebut, Yenny Agus Sulistyorini berikan kepada Ahmad Fauzan di bagian Marketing dan juga diserahkan kepada bagian Komite Kredit, yaitu Lusi Angelia Rosanti. Pada saat itu, Yenny Agus Sulistyorini menjaminkan gaji sertifikasi sebesar Rp 2.900.000 dengan potongan tiap bulan sebesar Rp. 2. 322.933, dengan kesepakatan pembayarannya akan diambil dari gaji sertifikasi guru yang keluar setiap 3 bulan sekali.
Yenny Agus Sulistyorini menandatangani surat perjanjian kredit nomor 05/KSP Nasari/Jbr/III/2023. Setelah persyaratan tersebut lengkap, pengajuan kredit tersebut diajukan kepada pimpinan KSP Nasari, yaitu Risang Prasetyo (sudah resign/sudah berhenti).
Kemudian dilakukan survei oleh Marketing ke tempat tinggal Yenny Agus Sulistyorini dan ke tempat kerjanya. Hasil survei diisikan pada check list karakter.
Hasil tersebut dijadikan satu dengan persyaratan yang sudah diajukan. Setelah disetujui oleh pimpinan KSP Nasari, maka dibuatkan surat perjanjian kredit antara KSP Nasari dengan yang bersangkutan dengan penyerahan Kartu ATM dan PIN ATM Bank Jatim milik Yenny Agus Sulistyorini kepada kantor KSP Nasari.
Semua administrasi pengajuan dikirim ke Kantor Pusat KSP Nasari di Semarang, yang mana oleh pihak kantor pusat KSP Nasari dilakukan verifikasi kepada Yenny Agus Sulistyorini melalui vidio call.
Setelah pengajuan pinjaman disetujui, maka dari pihak Kantor KSP Nasari pusat / Semarang memberitahukan kepada kantor KSP Nasari cabang Jember untuk melakukan input surat perjanjian di sistem. Sedangkan untuk keuangannya langsung dilakukan pencairan dari Kantor KSP Nasari Pusat di Semarang kepada rekening Bank Jatim Yenny Agus Sulistyorini, yang mana disetujui senilai Rp. 52.972.535. Kemudian dipotong administrasi menjadi Rp 40.000.000.
Pada Juli (pencairan sertifikasi 3 bulan) saat dilakukan penarikan oleh pihak KSP Nasri melalui Bank Jatim milik Yenny Agus Sulistyorini, akan tetapi di rekening Bank Jatim milik Yenny Agus Sulistyorini kosong.
Pada saat itu Yenny Agus Sulistyorini melakukan tipu muslihat mentransfer uang gaji sertifikasi guru ke rekening BCA milik Yenny Agus Sulistyorini melalui aplikasi M-banking, sehingga pihak KSP Nasari tidak dapat menarik /mengambil uang angsuran milik Yenny Agus Sulistyorini. Yenny Agus Sulistyorini melakukan hal tersebut tanpa seizin KSP Nasari Jember.
Yenny Agus Sulistyorini juga melakukan serangkaian kebohongan dengan cara memalsukan surat rekomendasi dari pihak sekolah menggunakan cara scanner seolah-olah Yenny Agus Sulistyorini mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah yang bernama Tutik Wahyuni dan Bendahara Sekolah bernama Ismalah, yang mana selanjutnya Yenny Agus Sulistyorini stempel sendiri.
Akibat kejadian tersebut, KSP Nasari Jember mengalami kerugian sebesar Rp. 52.972.535.
Perbuatan Yenny Agus Sulistyorini kemudian diproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Jember. Saat sidang vonis, I Gusti Ngurah Taruna W selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Yenny Agus Sulistyorini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata I Gusti Ngurah Taruna W selaku Ketua Majelis Hakim pada Senin, 13 April 2026. (*)
Editor : Redaksi