Gadaikan Mobil CV Focus Beracha, Lucky Mareto Dijebloskan ke Penjara
Hukuman pidana penjara terhadap Lucky Mareto dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 8 April 2026. Nurnaningsih Amriani selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Lucky Mareto anak dari Mulyadi (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lucky Mareto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk informasi, Lucky Mareto tanpa seizin dan sepengetahuan CV Focus Beracha berlamatan di Jalan Jemursari nomor .2- E Surabaya, menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Pick Up tahun 2013, nomor polisi (nopol) L-9719-BA atas nama pemilik CV Focus Beracha kepada Achmad Sufi’i sebesar kurang lebih Rp 20 juta. Akan tetapi, Lucky Mareto diberi uang oleh Achmad Sufi’i Rp 15 juta.
Sekira 2 minggu, Lucky Mareto meminta kekurangan uang tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 juta. Berhubung Achmad Sufi’i tidak ada uang, kemudian oleh Lucky Mareto dengan Achmad Sufi’I, sepakat mobil tersebut digadaikan ke orang lain lagi, yaitu Moh Wefi melalui Mustakim sebesar kurang lebih Rp 27 juta.
Setelah Malvin Soeharto selaku pemilik CV Focus Beracha mengetahui kejadian tersebut, lalu Lucky Mareto diintrogasi. Lucky Mareto mengakui perbuatannya.
Dari dasar kejadian tersebut, Malvin Soeharto selaku pemilik CV Focus Beracha melaporkan kepada pihak Kepolisian. Lucky Mareto berhasil ditangkap.
Akibat perbuatan Lucky Mareto, Malvin Soeharto selaku pemilik CV Focus BERACHA mengalami kerugian kuarng lebih Rp 100 juta. (*)
Editor : Redaksi